Eko Darmanto Akan Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06/05/2024 19:48 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. (Medcom)

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. (Medcom)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan terima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp37,7 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (3/5)

"Tim Jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp37,7 miliar dan akan dibeberkan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan," jelas Ali kepada wartawan, Senin sore (6/5).

Di antara pembelian aset bernilai ekonomis oleh Eko Darmanto berada di Gedung Grand Taman Melati Margonda 2, Jalan Margonda nomor 52 A, Kelurahan Pondok Cina, Beji. Depok, Jawa Barat.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat 4 KUHAP, tim Jaksa berpendapat untuk tempat persidangannya berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dikarenakan locus maupun tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana lebih dominan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

"Status penahanan saat ini sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Penetapan hari sidang pertama masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor," pungkas Ali dilansir dari RMOL.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar