KPK Periksa 2 Pejabat Kemenkeu Soal Korupsi Anggaran

Minggu, 13/12/2020 09:59 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi (SI)

Ilustrasi Kasus Korupsi (SI)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus mafia anggaran yang diungkap penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Pejabat yang diperiksa KPK adalah Putut Hari Satyaka. Putut merupakan Direktur Dana Transfer Khusus di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu.  Dia diperiksa sebagai saksi terkait suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018.

"Saksi atas nama tersangka Zulkifli  Adnan Singkah (ZAS)," demikian dikutip dari jadwal resmi KPK, Jumat (11/12/2020). Selain Putut, penyidik antirasuah juga memeriksa Yuddi Saptopranowo. Yuddi merupakan PNS di Kemenkeu yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Adapun kasus ini bermula dari tersangka ZAS yang merupakan Wali Kota Dumai yang diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Sementara itu, pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar