Kejagung Bakal Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS 4G ke DPR & BPK

Selasa, 03/10/2023 17:59 WIB
Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari).

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari).

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menelusuri aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke berbagai pihak. Termasuk dugaan mengalir ke Komisi I DPR RI hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Bahwa hasil monitoring kami terhadap fakta yang berkembang dan kami pastikan proses penyidikan terhadap adanya informasi aliran dana tersebut tetap berjalan," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Selasa 3 Oktober 2023.

"(Akan) tetap kami kumpulkan alat bukti, sehingga dinamika yang terjadi di lapangan senantiasa akan kami tindaklanjuti," sambungnya.

Diketahui, dalam persidangan terungkap sosok perantara yang diduga memberikan uang ke Komisi I atas nama Nistra Yohan dan BPK yaitu Sadikin. Kejagung menyebut keduanya memang sejauh ini belum pernah diperiksa terkait kasus korupsi BTS 4G.

Dalam persidangan juga terungkap aliran uang yang masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar.

"Terhadap pihak-pihak yang selama ini kami panggil dan belum hadir, dan menurut kami keterangannya sangat signifikan, tidak tertutup kemungkinan akan kami lakukan upaya paksa untuk memenuhi dan memberikan keterangan yang kami butuhkan," terangnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar