Marah, Ketua KPK Perintah Tangkap Penyebar Hoax Sprindik Erick Thohir

Kamis, 10/12/2020 16:02 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri marah dan perintahkan tangkap penyebar hoax sprindik Menteri BUMN Erick Thohir (lokadata)

Ketua KPK Firli Bahuri marah dan perintahkan tangkap penyebar hoax sprindik Menteri BUMN Erick Thohir (lokadata)

Jakarta, law-justice.co - Penyebaran foto surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menyatakan Erick Thohir sebagai tersangka membuat Ketua KPK Firli Bahuri marah. Pasalnya, penyebaran Sprindik atas nama Menteri BUMN itu tidak benar atau hoax. Dia lantas memerintahkan penangkapan terhadap orang yang menyebarnya.

Sprindik itu sempat viral di media sosial. Dan terkait hal itu Firli menegaskan tidak pernah meneken surat tersebut.

“Tidak pernah ada surat tersebut. Hoax, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah,” kata Firli kepada awak media, Kamis (10/12/2020).

Firli menegaskan foto sprindik tersebut adalah palsu. Karena itu, jenderal polisi bintang dua itu meminta supaya Deputi Penindakan KPK dapat segera mengungkap pelaku pemalsuan surat tersebut.

“Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya,” tegasnya.

Sebelumnya, viral sebuah foto yang diduga surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh KPK. Di dalam foto itu dituliskan bahwa Penyidik KPK yang dikomandoi Novel Baswedan telah menetapkan Erick Thohir sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19.

Pada foto sprindik hoax yang viral tersebut juga tertulis bahwa Ketua KPK Firli Bahuri langsung yang menandatangani penetapan tersebut pada 2 Desember 2020.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar