Tak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Mantan Direktur Bank Swadesi

Senin, 07/12/2020 22:09 WIB
Majelis hakim bebaskan mantan Direktur Bank Swadesi (indopos)

Majelis hakim bebaskan mantan Direktur Bank Swadesi (indopos)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Direktur Bank Swadesi atau yang kini telah berganti nama menjadi Bank of India Indonesia Ningsih Suciati dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, dia dinilai tak terbukti bersalah dalam perkara yang dilaporkan oleh Direktur PT Ratu Kharisma Rita Kishore terkait pemberian fasilitas kredit.

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim M Sainal, dan dua hakim anggota, Ignatius Eko dan Kadarisman, Senin (7/12/2020).

Mengutip kesaksian Pakar Hukum Perbankan Yunus Husen yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut, majelis hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan saksi ahli, bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian fasilitas kredit yang dilakukan terdakwa, sebagaimana didakwakan JPU, bukanlah ranah pidana.

Untuk dapat dikategorikan sebagai suatu peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa terdapat empat unsur yang harus dipenuhi oleh suatu peraturan untuk dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.

Unsur-unsur tersebut adalah peraturan yang harusnya tertulis dan memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dibentuk melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan harus diundangkan dengan menempatkannya pada salah satu tempat pengumuman seperti lembar negara, tambahan lembar negara, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, kata hakim, jelas bahwa SOP tidaklah memenuhi kriteria suatu perundang-undangan.

Hakim memandang bahwa untuk lebih memahami praktik penerapan Pasal 49 ayat (2) huruf b, dapat diperhatikan beberapa putusan yang menerapkan ketentuan tersebut dengan benar seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 001/PID/B/1998/PN.JKT.BAR, 13 April 1998 dengan terpidana Ahmad Febby Fadhillah, Komisaris Bank Citra dan Chandra W Direktur Bank Citra yang dijatuhi pidana tiga bulan dan denda empat puluh juta rupiah karena tidak melakukan langkah-langkah yang diminta secara tertulis oleh Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank melalui empat surat pada tahun 1997 untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi seperti membeli obligasi atas nama bank, tetapi tidak tercatat pada pembukuan bank.

Begitu pula putusan nomor 22/Pid.Sus/2018/PN WNO dan dikuatkan oleh putusan nomor 51/Pid.Sus/2018/PT YYK. Dalam perkara ini, majelis hakim menjelaskan bahwa pelanggaran SOP saja tidak cukup untuk memenuhi ketentuan pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b.

Majelis hakim menekankan, bahwa yang dimaksud dengan tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini. Artinya bank tidak melaksanakan hal-hal yang telah diperintahkan oleh Bank Indonesia (saat ini OJK) kepada bank tersebut.

Dalam perkara ini, PT Bank Perkreditan Rakyat Agra Arthaka Mulya telah dinilai oleh OJK berada dalam kondisi membahayakan kelangsungan usahanya, telah ditetapkan dalam status pengawasan khusus, dan telah diberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus bank untuk melakukan upaya penyehatan banknya, namun tidak berhasil.

Atas putusan tersebut, Fransisca Romana, penasihat hukum Ningsih Suciati menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang telah memutus sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menunggu sikap JPU atas putusan tersebut.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar