Ahli Minta Habib Rizieq Tiru Ketua PBNU, Soal Apa?

Senin, 30/11/2020 22:07 WIB
Habib Rizieq harus tiru Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj (Foto: Suara Merdeka)

Habib Rizieq harus tiru Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj (Foto: Suara Merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Aksi Habib Rizieq yang tak mau membuka diri soal hasil tes swab sangat disesalkan oleh para ahli epidemiologi. Salah satunya adalah ahli Epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Riris Andono Ahmad.

Dia lantas meminta Imam Besar FPI itu meniru langkah Ketua PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) KH Said Aqil Siradj. Hal itu, menurutnya, perlu dilakukan guna mencegah penularan virus Covid-19 yang belum bisa dikendalikan. Said Aqil Siradj diketahui telah mengumumkan tertular Covid-19.

"Tokoh publik perlu memberitahukan statusnya kepada publik. Jadi di situ kewajiban moralnya. Ini bukan persekusi, tapi kewajiban orang untuk melindungi sekelilingnya," kata Riris di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Riris menjelaskan, jika Habib Rizieq Syihab positif Covid-19, maka sangat membahayakan orang lain. Apalagi dia selalu berinteraksi dengan banyak orang. Karena itu, kondisi kesehatan Rizieq menjadi penting dikatahui publik.

"Kalau dia positif kemudian ditutupi, sementara Rizieq itu orang yang sangat tinggi interaksinya kepada masyarakat, itu berpotensi penularan kalau dia positif," ujar Riris.

Sementara itu, untuk RS Ummi, kata dia patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kerantinaan Kesehatan. Habib Rizieq Syihab dirawat di Rumah Sakit Ummi sejak Selasa, 25 November. Wali Kota Bogor Bima Arya sempat meminta pihak rumah sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk segera mengambil sampel swab terhadap Rizieq.

Ternyata, Rizieq telah menjalani swab test pada Jumat, 27 November, tanpa sepengetahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Bima meminta Dinas Kesehatan melakukan swab test ulang terhadap Rizieq, namun keluarganya menolak.

"Rumah sakit menutup-nutupi dan menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian Covid-19. Itu kalau kita melihat Undang-Undang Karantina ada ancaman pidadanya," kata Riris

Seperti diketahui, Satgas Covid-19 Kota Bogor sudah melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq.

Humas Rumah Sakit Ummi Chaerudin mengaku belum mendapat informasi secara formal mengenai laporan tersebut. Selain dilaporkan ke polisi, izin Rumah Sakit terancam dicabut.

Berdasarkan Perwali Kota Bogor Nomor 107, setiap usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penanggulangan Covid-19, bisa dikenakan sanksi maksimal penutupan usaha.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar