Tinggal 201 Proyek, Jokowi Pangkas Proyek Strategis Nasional

Jum'at, 27/11/2020 08:56 WIB
Pembangunan proyek double-double track (DDT) atau jalur rel dwiganda ditargetkan rampung tahun 2021. Robinsar Nainggolan

Pembangunan proyek double-double track (DDT) atau jalur rel dwiganda ditargetkan rampung tahun 2021. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) dipangkas oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari 227 menjadi 201 proyek.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.

Meski demikian, Jokowi menambahkan 10 program baru dalam beleid itu. Itu dilakukan dengan mengubah bunyi ayat (1) Pasal 1 Perpres tersebut dari yang sebelumnya hanya menyebut "proyek", menjadi "proyek dan/atau program".

"Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah," demikian bunyi ayat (1) Pasal 1 seperti dikutip dari beleid tersebut, Kamis (26/11).

Pada lampiran Perpres, penurunan jumlah PSN juga diikuti dengan perubahan klasifikasi dalam daftar PSN. Jika dalam Perpres 56/2018 atau Perubahan kedua atas Perpes 3/2016 klasifikasi didasarkan pada jenis proyek, kini klasifikasi didasarkan pada sektornya.

Misalnya, jenis proyek infrastruktur jalan tol yang sebelumnya diklasifikasikan sendiri kini digabung dengan infrastruktur jalan nasional/strategis nasional non-tol dan infrastruktur jembatan menjadi sektor jalan dan jembatan.

Alhasil, dengan kebijakan itu, jumlah klasifikasi PSN berkurang dari sebelumnya 24 (yang diurut berdasarkan alphabet A-X) berkurang menjadi 12 (A-K).

Klasifikasi tersebut antara lain:
A. Sektor Jalan dan Jembatan
B. Sektor Pelabuhan
C. Sektor Bandar Udara
D. Sektor Kereta
E. Sektor Kawasan
F. Sektor Perumahan
G. Sektor Bendungan dan Irigasi
H. Sektor Air Bersih dan Sanitasi
I. Sektor Tanggul Pantai
J. Sektor Energi
K. Sektor Teknologi
L. Sektor Pendidikan

Sedangkan 10 program yang ditambahkan pemerintah dan masuk dalam daftar PSN antara lain:

1. Program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan (daftar proyek diatur dalam peraturan presiden tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan)
2. Program pemerataan ekonomi
3. Program pengembangan kawasan perbatasan
4. Program pengembangan jalan akses exit tol
5. Program pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional
6. Program pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSL)
7. Program pembangunan smelter
8. Program peningkatan penyediaan pangan nasional (food estate)
9. Program pengembangan super hub
10. Program percepatan pengembangan wilayah yang ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai percepatan pembangunan ekonomi kawasan.

Di luar itu, ada pula penambahan satu ayat Pasal 2 yakni ayat (6) yang berbunyi:

"Perubahan daftar proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas setelah mendapatkan persetujuan presiden."

Kemudian, ketentuan Pasal 3 diubah dari yang sebelumnya hanya berisi 1 ayat menjadi 4 ayat sebagai berikut:

(1) Menteri atau kepala lembaga Gubernur dan Bupati Walikota memberikan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

(3) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud ayat 1
a. tidak memungut atau
b. mengenakan tarif 0% biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan atas proyek strategis nasional.

(4) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pemungutan atau pengenaan tarif 0% bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas proyek strategis nasional.

Selanjutnya di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 24 A sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur dan Bupati atau Walikota selaku penanggungjawab proyek strategis nasional mengutamakan penciptaan lapangan kerja secara luas dan intensif."

Selanjutnya terdapat perubahan pada ayat (4) dan ayat (5) pasal 32 serta tambahan satu ayat yakni ayat (6).

Ayat (4) berbunyi sebagai berikut: "penanggung jawab proyek strategis nasional dan pemangku kepentingan terkait lain-lainnya wajib memberikan informasi secara langsung mengenai perkembangan pelaksanaan proyek strategis nasional kepada komite percepatan penyediaan infrastruktur prioritas."

Sementara ayat (5) diubah menjadi: "Penyampaian informasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat disampaikan dalam bentuk fisik dan atau bentuk digital."

Terakhir, tambahan ayat (6) berbunyi: "Penyampaian informasi secara langsung sebagaimana dimaksud ayat 4 disampaikan 3 bulan dan atau sewaktu waktu diperlukan".

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar