Ikut Rombongan Menteri KKP, Ali Ngabalin Tak Ditangkap KPK

Rabu, 25/11/2020 18:44 WIB
Ali Mochtar Ngabalin tak ditangkap KPK meski ikut rombongan Menteri KKP Edhy Prabowo (Nawacita.com).

Ali Mochtar Ngabalin tak ditangkap KPK meski ikut rombongan Menteri KKP Edhy Prabowo (Nawacita.com).

Jakarta, law-justice.co - Penyidik KPK telah menangkap belasan orang dalam operasi tangkap tangan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Namun, KPK tak menangkap Ali Mochtar Ngabalin yang juga ikut bersama dengan Menteri Edhy.

Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan yang adalah rekan Ngabalin.

"Ikut dalam rombongan perjalanan dari Amerika tapi tidak ikut dibawa ke KPK," kata Irfan, Rabu (25/11/2020).

Irfan pun telah berkomunikasi dengan Ngabalin. Saat ini,Ngabalin berada di rumah. "Barusan saya cek, Bang Ali sekarang lagi istirahat di rumahnya," kata Irfan.

Sekadar diketahui keberangkatan Ngabalin bersama Menteri Edhy bisa juga dalam kapasitasnya selaku Pembina pada Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam operasi tangkap tangan. Edhy ditangkap tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Banten, pada Rabu (25/11/2020).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Eddy diamankan petugas KPK di Bandara Soetta pukul 01.23 WIB. Ghufron sebelumnya mengatakan Edhy ditangkap karena diduga terkait kasus korupsi benih lobster.

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, Menteri Kelautan dan Perikanan itu diamankan terkait izin ekspor baby lobster.

"Tadi malam Menteri KKP diamankan KPK di bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu. Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," kata Firli.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar