Uang Suap Miliaran dalam Penerbitan Sertifikat Tanah di Labuan Bajo

Kamis, 19/11/2020 17:27 WIB
Kejati NTT ungkap uang suap miliaran dalam penerbitan sertifikat tanah milik negara di Labuan Bajo (Tribunnews)

Kejati NTT ungkap uang suap miliaran dalam penerbitan sertifikat tanah milik negara di Labuan Bajo (Tribunnews)

Kupang, NTT, law-justice.co - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) membongkar sebuah kasus dugaan penyuapan senilai miliaran rupiah terkait penerbitan sertefikat hak milik atas tanah milik negara kepada pihak ketiga di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Namun, menurut Kajati NTT Yulianto, jajarannya baru menyita ratusan juta rupiah.

"Saat ini kita baru menyita Rp140 juta. Ini adalah sebagian saja yang masih tersisa dari uang pelicin untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan Pemda Manggarai Barat. Yang jelas bunyinya miliaran," " katanya kepada wartawan di Kupang, Rabu (18/11/2020).

Hal itu disampaikan Yulianto terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga yang terindikasi merugikan negara hingga Rp3 triliun. Yulianto mengatakan, sejumlah oknum pejabat di Manggarai Barat sengaja menyimpan uang pelicin tersebut dengan menitipkannya kepada pegawai honorer.

"Kami indikasikan kerugian negara atas kasus ini bisa mencapai Rp 3 triliunan," lanjut Yulianto.
Kejati NTT sejauh ini telah memeriksa 60 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak ketiga tersebut. Dari 60 saksi yang diperiksa itu, katanya, bisa saja berkembang kepada siapa pun yang bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara yang mencapai Rp3 triliun tersebut.

Namun, Yulianto tak menyebutkan siapa-siapa saja pihak yang akan diperiksa kembali dalam kasus ini. Dia juga mengungkap bahwa beberapa pemilik hak atas tanah berdasarkan sertifikat palsu yang dibuat itu sudah menemui tim penyidik untuk menyerahkan dan melepas hak mereka atas tanah yang dimiliki.

"Kami sudah membuktikan dalam video yang sudah kami tayangkan tadi, kemudian juga ada berita tanda terima dari mereka dan mereka menyampaikan bahwa hak tanah tersebut berdasarkan hak-hak yang palsu. Mereka menyadari kekeliruannya kemudian menyerahkan kepada penyidik untuk diserahkan kembali kepada Pemda," tutur Yulianto.

Pihaknya berharap agar beberapa orang yang masih memegang sertifikat hak milik atas lahan yang seharusnya menjadi milik Pemda setempat segera menyerahkan sertifikat itu secara sukarela dan mengakui bahwa hal tersebut salah.

"Kami juga sudah mengantongi nama-nama siapa saja yang memegang sertifikat itu, serta uang pelicin itu. Oleh karena itu kami harapkan bisa dengan sukarela menyerahkan," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar