Keroyok Jusni hingga Tewas, 11 Oknum TNI Cuma Dituntut 1-2 Tahun Bui

Rabu, 18/11/2020 08:55 WIB
Keroyok Jusni hingga Tewas, 11 Oknum TNI Cuma Dituntut 1-2 Tahun Bui. (Sindo).

Keroyok Jusni hingga Tewas, 11 Oknum TNI Cuma Dituntut 1-2 Tahun Bui. (Sindo).

Jakarta, law-justice.co - 11 orang prajurit TNI yang mengeroyok seseorang pemuda bernama Jusni (24) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara hanya dituntut 1-2 tahun penjara hingga pemecatan oleh Oditur Pengadilan Militer Jakarta.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (17/11) kemarin.

"Terkait kasus pengeroyokan terhadap korban meninggal dunia oleh 11 orang Anggota Yonair TNI AD di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tuntutan pidana penjara 1-2 tahun dan 2 orang anggota dipecat," kata Kapuspen TNI Achmad Riad saat dikonfirmasi, Rabu 18 November 2020.

Sebanyak 11 prajurit TNI yang dituntut hukuman itu ialah Letda Cba Oky Abriansyah NP, Letda Cba Edwin Sanjaya, Serka Endika M Nur, Sertu Junedi, Serda Erwin Ilhamsyah, Serda Galuh Pangestu, Serda Hatta Rais, Serda Mikhael Julianto Purba, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih, Praka Yuska Agus Prabakti, dan Praka Albert Panghiutan Ritonga.

Oditur militer meminta majelis hakim menyatakan 11 prajurit TNI itu telah bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebelumnya mengunggah video CCTV berisi peristiwa pengeroyokan Jusni pada Februari lalu oleh orang-orang yang diduga prajurit TNI tersebut di akun media sosial Twitternya.

Video berdurasi sekitar satu menit itu menunjukkan suasana pengeroyokan Jusni di salah satu jalan kecil.

Awalnya, terdapat 11 orang pria berboncengan menggunakan motor berhenti di jalan tersebut tanpa alasan yang jelas tiba-tiba mengeroyok Jusni yang mengenakan kaos putih. Beberapa di antara pelaku itu terlihat melemparkan meja kecil ke arah Jusni.

Peneliti KontraS, Andi Muhammad Rezaldy membeberkan kronologi pengeroyokan Jusni yang terjadi pada medio Februari 2020.

Pada 9 Februari, Jusni dan beberapa temannya diajak oleh Ari Amir ke café dragon star di Jakarta Utara usai berlayar.

Jusni dan kawan-kawanya tiba di cafe tersebut sekitar jam 3 pagi dini hari. Mereka pulang dari cafe tersebut sekitar jam 5 dini hari.

Setibanya didepan pintu untuk pulang, tanpa alasan yang jelas Jusni dipukul pakai botol, oleh salah seorang yang diduga anggota TNI dan terjadi perkelahian bersama teman-temannya.

Saat perkelahian terjadi, terdapat teriakan perintah untuk mencabut pistol dari salah seorang yang diduga anggota TNI. Mendengar hal itu kemudian Jusni beserta teman-teman lainnya melarikan diri.

Sekitar pukul 06.00 WIB, para oknum TNI itu mengejar Jusni. Tepat di depan Masjid Jamiatul Islam, Jusni mengalami pengeroyokam. Setelah mengalami penyiksaan, Jusni dibawa ke Jalan Enggano dan kembali mengalami penyiksaan.

Sekitar 5 menit setelahnya, Jusni diduga dibawa ke Mess Perwira Yonbekang 4/Air. Jusni juga diduga mengalami penyiksaan di mess tersebut sekitar 30 menit.

Kemudian seorang saksi bernama Maulana mendengar informasi dari kawannya menyampaikan bahwa saudara Jusni diculik oleh anggota TNI. Maulana bersama beberapa rekannya lantas datang menjemput korban bertemu di depan Termbekang-1 pada pukul 07.30 WIB.

Jusni selanjutnya dibawa teman-temannya ke RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan pada pukul 08.00 WIB. Jusni dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 13 Februari 2020 setelah menjalani pemeriksaan dan koma.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar