Buku Nikah Siri di Buru Pasangan Selingkuh? Simak Faktanya!

Jum'at, 13/11/2020 12:00 WIB
Jasa nikah siri di Tulungagung Jawa Timur

Jasa nikah siri di Tulungagung Jawa Timur

Tulungagung, Jawa Timur, law-justice.co - Gegernya buku nikah sirry (sebelumnya ditulis nikah Siri) di Tulungagung, direspons tokoh sekaligus sesepuh sentono dalem perdikan Majan. Kyai Raden Haji Moh Yasin Bin Kyai Raden Abdul Said (Pejabat kyai Perdikan Majan Ke-9) pun angkat bicara terkait adanya surat nikah yang dikatakan ilegal.

"Dulu kekuasaan perdikan Majan dipegang oleh seorang kyai. Saya tidak paham maksud dan tujuan beredarnya buku nikah sirry yang di berita-berita itu beredar siapa pembuatnya dan apa maksudnya," kata Kyai yang pernah menjabat sebagai kepala desa itu, Jumat (13/11/2020).

Soal nikah sirry, menurut Kyai Yasin di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru punya sejarah panjang.

"Kalau ngomong nikah sirry sebenarnya Majan punya sejarah panjang. Abah saya waktu menjabat sebagai kyai yang ke-9 waktu itu juga melaksanakan nikah Majan namanya," terangnya.

Lanjutnya, nikah Majan Itu dikisahkan turun-temurun dilaksanakan oleh kyai pejabat perdikan Majan sejak tahun 1727, diberikan oleh Bupati Kyai Ngabei Mangundirono atas perintah raja mataram PB II kepada Mbah Kyai Ageng Raden Haji Khasan Mimbar.

"Untuk melaksanakan hukum nikah dan sebagainya kepada orang yang membutuhkannya," terangnya.

Piagam pemberian wewenang menikahkan itu sudah di bawah Dinas Pariwisata sejak tahun 1980-an sampai sekarang masih disimpan olah pemerintah daerah (Pemda).

Piagam itu ditulis dengan tangan dengan huruf Arab gundul. Transkripsinya dikutip sebagai berikut:

“A sesulih ingsun ing siro Dimas Haji Mimbar ing angetrapaken chukum Nikah ing wong wadon kang duwe wali lan kang ora duwe wali, lan ing talak, lan ing fasaah, lan ing dihar, lan ing lian, lan ing ila’, lan ing nata, lan ing nikah, lan ing aqidah, lan ing rujuk, lan ing chuluk, lan ing ngiwadl, lan ing ngakawin, lan ing … .., lan ing kene, lan ing zakat, lan ing fitrah, lan ing waris, lan ing ta’zir, kang metu sangka perkara kang wus kasebut ngarep iku mau kabeh, amatrapi chukum ingkang ana ing bumi desa kung pada kereh ing adikku Mas Haji Mimbar kabeh.

Serat, Achad, Rabbiul Achir, Tahun 1652.

Kejabane titi mangsa yen ana kawula utawa umat anyuwun nikah keno ora adiku Mas Hadji Mimbar ijo nglaksanani apa kang dadi sarat nikahe kawula lan umat.

Pada tanggal 18 Juni 1979 secara formal dan material perdikan Majan dihapus pemerintahannya sepenuhnya, baik mengenai hak atas tanah maupun pemerintahannya dikuasai langsung oleh pemerintah RI seperti desa-desa lainya.

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Perkawinan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tulungagung No.HK.II/15/SK/1979 tentang tidak berwenangnya kyai untuk melaksanakan pencatatan nikah, talak dan rujuk, dan lainnya.

"Sehingga buku nikah Majan sejak tahun 1979 sudah tidak boleh beredar dan tidak sah secara pemerintahan. Pencatatan nikah, talak dan rujuk harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang yaitu Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam," ungkapnya.

Pada kenyataannya, setelah dihapusnya perdikan Majan tahun 1979 masih banyak orang-orang datang minta dinikahkan.

"Minta dinikahkan oleh abah saya abah kyai Raden Sa`id dan lucunya minta surat nikah Majan. Tetapi dengan abah saya tidak dikasih dan dikasih surat keterangan nikah sirry yang selanjutnya wajib mengurus administrasi di KUA," tutur Kyai Yasin.

Sejak itulah atau tepatnya tahun 1979 buku nikah Majan tidak berlaku dan hanya diganti surat keterangan.

"Sejak dihapusnya status perdikan, urusan nikah Majan hanya nikah secara agama Islam dan sekarang saya yang meneruskan," imbuhnya.

Kyai Yasin mengakui jika perkawinan sirry atau di bawah tangan tidak mempunyai kekuatan hukum bagi yang melaksanakan juga bagi para keturunannya berkaitan dengan masalah waris.

"Perkawinan sirry hanya sah secara agama saja," tegasnya.

Untuk masalah warisan, penting sekali diketahui saat perkawinan secara tepat dan juga saat mereka bercerai. Saat perkawinan, kalau dihubungkan dengan saat kelahiran anak mereka merupakan momen yang menentukan status hubungan darah antara si anak tersebut dengan orang tua yang membenihkannya.

"Jadi kenapa kami mewanti-wanti kepada orang-orang yang datang ke Majan setelah melakukan nikah sirry wajib mengurus di KUA setempat," imbuhnya.

Kyai Yasin belum melihat fisik buku yang disebutkan dalam berita berlogo Pancasila. Jika memang itu buku dari Majan, Kyai Yasin yakin di halaman belakang tertulis untuk menghindari perzinaan agar pemegang buku nikah siriiy segera memenuhi dan mengurus syarat administrasi dari KUA setempat.

Seperti diketahui, di Tulungagung akhir-akhir ini beredar buku nikah yang diduga ilegal, yang biasanya dipergunakan untuk praktik nikah siri.

Plt Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tulungagung, Masngud dikonfirmasi temuan ini, mengaku belum menentukan sikap atas peredaran buku nikah tersebut.

Dirinya mengaku baru mengetahui peredaran buku nikah yang diduga ilegal itu baru-baru ini.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan 19 KUA di wilayah Kabupaten Tulungagung , agar buku nikah ilegal itu tidak merugikan Kementerian Agama dan masyarakat.

Nikah siri di Tulungagung juga dibuka vulgar melalui iklan media sosial Facebook dan siapapun bisa mengakses layanan ini.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar