Proyek Pipa Gas Kalimantan Mandek, Butuh investasi Rp 36,4 triliun

Minggu, 08/11/2020 20:29 WIB
Proyek pipa gas kalimantan mandek (Detik)

Proyek pipa gas kalimantan mandek (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Pembangunan pipa gas bumi Trans Kalimantan masuk ke dalam daftar proyek prioritas strategis (major project) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Kendati begitu, realisasi proyek ini tampaknya masih panjang dan berliku.

Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Jugi Prajogio menyampaikan, hingga sekarang, proyek pipa gas bumi Trans kalimantan masih dalam tahap harmonisasi antara lembaga pemerintah. Antara lain BPH Migas Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian dan Bappenas. Harmonisasi tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi besaran pasokan gas dan juga permintaan setelah proyek tersebut dibangun.

Dilansir Kontan.co, Jugi mengakui, apabila kepastian pasokan raw gas belum ada, maka proyek ini bakal terhambat. "Masih berlangsung sekarang ini, jika belum ada kepastian pasokan raw gas akan menghambat transkal ini," kata Jugi Minggu (8/11/2020).

Jugi bilang, harmonisasi tersebut juga diperlukan untuk menetapkan design pipa yang paling efisien, yang nantinya akan masuk ke dalam Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN). "Harmoninasi akan menetapkan design pipa yang paling efisien, dan tentunya redesign pipa ini harus masuk di rencana induk yang terkini," ujarnya.

Adapun, proyek pipa gas bumi Trans Kalimantan ini dibagi ke dalam tiga wilayah besar. Pertama, konsesi Kalimantan Timur (Kaltim) - Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dimenangkan oleh Bakrie Group atau PT Bakrie & Brother. Kedua, ruas Senipah - Balikpapan yang digunakan untuk kebutuhan kilang Pertamina.

Ketiga, ruas Kalimantan Barat (Kalbar) - Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalsel yang sampai sekarang belum dilelang.

Menurut Jugi, lelang dilakukan menunggu rampungnya harmonisasi, lantaran hal itu akan berpengaruh terhadap kelayakan proyek yang menarik minat investor.

Sayangnya, Jugi masih belum bisa memperkirakan kapan ruas tersebut akan dilelang dan proyek Trans Kalimantan bisa teralisasikan. "Masih belum jelas. Intinya badan usaha akan bangun jika proyek layak. Proyek feasible jika return bisa menutupi capex, opex dan biaya lainnya," jelas Jugi.

Begitu pun saat disinggung terkait dengan ruas pipa Kaltim-Kalsel yang telah dimenangkan oleh Bakrie. Jugi menyebut, besaran pasokan dan demand masih jadi kendala proyek pipa transmisi tersebut. "Tidak ada kejelasan pasokan gas, sedangkan yang sudah jelas baru demand dengan jumlah terbatas," sebut Jugi.

Pada tahun lalu, BPH Migas pun telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memetakan supply dan demand pipa Trans Kalimantan. FGD dilakukan di Kaltim, Kalsel, Kalteng dan Kalbar.

Menurut Jugi, untuk pasokan raw gas memang masih memerlukan kepastian. Saat ini, gas yang tersedia adalah cargo gas alam cair alias Liquefied Natural Gas (LNG) pasca ekspor ke Jepang yang mengalami penurunan.

Sedangkan dari sisi demand, ada potensi yang datang dari kelistrikan atau PT PLN (Persero) serta kawasan industri di Kaltim, Kalsel dan Kalbar.

Adapun, Pipa Gas Bumi Trans Kalimantan sepanjang ±2.219 km ini diperkirakan akan menelan total investasi sebesar US$ 2.092,8 – 2.608,5 Juta atau sekitar Rp 29 triliun – Rp 36,4 Triliun. Biaya investasi dihitung berdasarkan Rule of Thumb Internasional, pembangunan pipa yaitu untuk Offshore sebesar US$ 70-US$80 ribu per km.in, dan Onshore sebesar US$ 35-US$ 40 ribu per km.in.

Perkiraan nilai investasi tersebut dapat kembali berubah jika ada evaluasi supply dan demand, serta apabila ada perubahan parameter. Menurut data BPH Migas, kebutuhan gas (demand) di pulau Kalimantan pada tahun 2018 sebesar 622.51 MMSCFD dan mengalami surplus supply dari tahun 2018 – 2027.

Indikator Kegiatan yang mendukung major project pembangunan pipa gas Trans Kalimantan, antara lain untuk tahun 2020 adalah melakukan evaluasi kelayakan dan persiapan pembangunan. Lalu untuk 2021 adalah regulasi dan perizinan serta peta RIJTDGBN 2010-2025.

Rencana di tahun 2022 adalah lelang proyek dan dukungan pelaksanaan konstruksi. Selanjutnya di tahun 2023 adalah pelaksanaan pembangunan atau konstruksi. Lalu pada tahun 2024 adalah kegiatan pengawasan pembangunan ruas.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar