Pj Bupati PPU Perintahkan Warga Tak Ganggu IKN usai 9 Petani Ditangkap

Minggu, 10/03/2024 14:44 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama Rumah Sakit Abdi Waluyo di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Jumat, 22 September 2023. RS tersebut merupakan fasilitas kesehatan yang pertama dibangun di IKN. Foto: Sekretariat Presiden.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama Rumah Sakit Abdi Waluyo di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Jumat, 22 September 2023. RS tersebut merupakan fasilitas kesehatan yang pertama dibangun di IKN. Foto: Sekretariat Presiden.

Jakarta, law-justice.co - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, Makmur Marbun memerintahkan kepada warga agar tidak mengganggu proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pasalnya menurut dia, setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.

Pernyataan ini dia sampaikan usai sembilan petani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga mengancam pekerja pembangunan Bandar Udara (Bandara) Naratetama.

Dugaan pengancaman itu disebut untuk menghentikan pengerjaan proyek bandara yang menjadi prasarana penunjang transportasi Ibu Kota Nusantara.

Makmur mengajukan diri sebagai penjamin bagi sembilan petani yang ditahan di Polda Kalimantan Timur itu agar bisa dilepaskan.

"Dengan alasan kemanusiaan karena mau masuk Ramadhan, jadi kami usulkan untuk penangguhan penahanan kepada tersangka," ujarnya, Rabu, 6 Maret 2024.

"Jika ada persoalan agar disampaikan sesuai peraturan dan ketentuan. Diminta warga tidak membuat persoalan yang dapat mengganggu pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara," katanya.

Menurut Kabid Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Artanto, jaminan dari Pj Bupati sudah cukup kuat dan sudah dipelajari penyidik sebelum sembilan tersangka dikembalikan kepada keluarganya.

Kendati sembilan tersangka mendapatkan penangguhan penahanan, proses hukum tetap berlanjut serta wajib lapor kepada penyidik, dan diharapkan tersangka dapat berkelakuan baik selama menjalani tahanan luar, demikian Artanto.

Sembilan tersangka yang merupakan Kelompok Tani Saloloang Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam mengancam pekerja untuk menghentikan pekerjaan pembangunan Bandara Naratetama sisi udara zona 2 dengan membawa senjata tajam jenis mandau, sehingga para pekerja memutuskan untuk berhenti melakukan pekerjaannya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar