Respon Kepulangan Habib Rizieq, Mahfud MD Disebut Gunakan Kata Kasar

Minggu, 08/11/2020 13:19 WIB
Mantan Ketua MK, Mahfud MD. (eramuslim)

Mantan Ketua MK, Mahfud MD. (eramuslim)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia), Chandra Purna Irawan menyatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) memiliki hak untuk pulang dari Arab Saudi ke Indonesia sebagai warga negara.

Hal itu dia sampaikan untuk mengomentari sejumlah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD atas kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).

“HRS memiliki hak untuk pulang, hak hidup yang layak di negaranya sendiri,” kata Chandra seperti melansir jpnn.com, Minggu 8 November 2020.

Selain itu, ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat ini berpendapat, HRS juga berhak mendapat perlindungan dari negara.

“Negara wajib memberikan perlindungan kepada siapa pun, termasuk HRS. Hal ini yang telah diamanahkan oleh konstitusi,” tegasnya.

Chandra juga menilai, berbagai pernyataan Mahfud menanggapi kepulangan HRS kurang tepat.

“Terkait respons dari pejabat negara, sebaiknya menggunakan kalimat atau bahasa yang mengayomi,” tekan dia.

Malah, mantan kuasa hukum HTI ini menilai Mahfud menggunakan kata-kata kasar dalam pernyataannya.

“Menggunakan kalimat atau bahasa kasar dan atau menunjukkan kekuasaan atau kewenangan kepada rakyat adalah tidak tepat dan tidak apple to apple,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahfud menyebut Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia karena akan dideportasi oleh otoritas Arab Saudi akibat overstay.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, persoalan itu adalah urusan HRS dengan Arab Saudi.

Pemerintah, katanya, hanya sekadar mengetahui HRS tersendat pulang ke Tanah Air.

Mahfud juga menyebut bahwa Habib Rizieq pulang ke Indonesia dengan membawa misi revolusi akhlak.

“Habib Rizieq itu mau pulang dengan revolusi akhlak,” kata Mahfud dalam keterangan resmi melalui akun Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (5/11).

Mahfud juga mengingatkan para pengikut HRS tidak berbuat rusuh dan merusak fasilitas umum saat melakukan penjemputan.

Jika membuat kerusuhan dan merusak fasilitas saat proses penjemputan, justru menodai revolusi akhlak yang dibawa Habib Rizieq.

Pemerintah, kata dia, akan menangkap kelompok yang merusuh dan merusak fasilitas saat proses penjemputan Habib Rizieq.

“Kalau membuat kerusakan itu berarti bukan pengikutnya Habib Rizieq, kami sikat, begitu. Kalau dia membuat kerusuhan,” tegas Mahfud.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar