Dubes RI di Arab: Rizieq Syihab Tak Perlu Malu dengan Status Deportasi

Jum'at, 06/11/2020 09:16 WIB
Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel. (suarainvestor).

Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel. (suarainvestor).

Jakarta, law-justice.co - Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel akhirnya buka suara soal kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab yang direncanakan akan tiba di Indonesia pada 10 November mendatang.

Agus menuturkan, sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kerajaan Arab Saudi al-Mudiriyah al-Amah lil Jawazat dan ditemukan jika Habib Rizieq Syihab masuk dalam daftar `tasjil murahhal` atau daftar orang yang dideportasi.

"Di layar ini juga tertulis dengan sangat jelas nama MRS masuk dalam “tasjil murahhal” daftar orang dideportasi. Saya berpesan untuk MRS, tidak perlu malu dengan status di sistem komputer imigrasi Saudi ini," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis 5 November 2020.

Agus menjelaskan, berdasarkan catatan dari Imigrasi Kerajaan Arab Saudi, Habib Rizieq Syihab tercatat masuk pada 26 April 2017 menggunakan visa umrah. Habib Rizieq tiba di Bandara Madinah pukul 17.13 waktu setempat.

"Selanjutnya keluar dari Saudi tapi tidak kembali ke Indonesia. MRS memakai visa umrah lagi ke Saudi dan melewati gate imigrasi Bandara Jeddah pada tanggal 14 Mei 2017 (hari Ahad) pukul 07.35. Kemudian meninggalkan Saudi dan tidak ke Indonesia," jelas Agus.

Selanjutnya, Agus mengatakan menggunakan visa kunjungan bisnis (ta’syirah ziyarah tijariyah) dengan nomor 60372xxxxxx dengan masa berlaku 365 hari, Habib Rizieq kembali masuk ke Saudi via Bandara Jeddah. Dia melewati pemeriksaan imigrasi pada 9 Juni 2017 pukul 12.29.

"Di layar ke empat, ditemukan data keluar masuknya MRS ke Saudi karena visa satu tahun tersebut syaratnya setiap 90 hari harus keluar atau exit dari Arab Saudi. Tertulis di situ traveling ke Turki lebih dari sekali, kemudian data kedatangan MRS dari Oman dan dari Maroko 21 April 2018 untuk selanjutnya tidak bisa keluar lagi dari Arab Saudi," ungkap Agus.

Dubes Agus menjelaskan, jika Habib Rizieq Syihab memang mempunyai niat pulang ke Indonesia sejak dulu, ia bisa melakukannya dari Maroko. Namun Habib Rizieq tidak melakukan hal itu.

"Ketika itu bisa dengan sangat-sangat mudah terbang pulang ke Jakarta via Doha Qatar atau Dubai. Tapi hal tersebut tidak dilakukan. MRS yang bisa menjawab," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan jika kasus yang menimpa Habib Rizieq Syihab sejak awal tidak masuk dalam prioritas KBRI Riyadh. Ia mengatakan prioritas KBRI Riyadh adalah kasus HPC (High Profile Case) yang berkaitan dengan hukuman mati dan nyawa.

"Ini yang kami prioritaskan. Beberapa bulan ini KBRI lagi fokus untuk penyelamatan seorang WNI yang terancam hukuman mati karena peristiwa 12 tahun yang lalu. Kami harus masuk ke daerah pedalaman Saudi untuk melakukan lobi ke tokoh-tokoh masyarakat dan juga ahli waris korban untuk mencari jalan keluar," ucap Agus.

Selain itu, Agus mengatakan selama ini Habib Rizieq Syihab tidak pernah mengadukan masalahnya ke KBRI Riyadh sejak dia terjerat kasus.

Sebaliknya, Agus menyebut jika Rizieq sering melancarkan kalimat tidak pantas dari kota suci Makkah dengan menyebut Presiden Jokowi adalah Presiden illegal.

"Kami sering ditanya kolega-kolega Saudi yang menyayangkan bagaimana ada warga negara Indonesia menyebut Kepala Negaranya dengan sebutan “Rais ghair syar’iyyin” Presiden illegal," jelasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar