Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus IDI Kacung WHO

Selasa, 03/11/2020 14:12 WIB
Drummer SID, Jerinx dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa dalam kasus uajaran kebencian terhadap IDI (Beritagar)

Drummer SID, Jerinx dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa dalam kasus uajaran kebencian terhadap IDI (Beritagar)

Denpasar, Bali, law-justice.co - Jaksa penuntut Umum (JPU) menuntut I Gede Ari Astina atau Jerinx SID dipenjara selama tiga tahun. Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga didenda Rp10 juta karena diniali terbukti melakukan kesalahan, yakni menyubut IDI kacung WHO.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (3/11/2020).

JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

"Bahwa terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan yang dilakukan secara berlanjut," ucap Otong.

Jaksa penuntut umun mengacu pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan pertama.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama," tutupnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar