Jerinx Malah Singgung Dosa Adam Deni saat Dituntut 2 Tahun Penjara

Sabtu, 19/02/2022 05:08 WIB
Jerinx singgung dosa Adam Deni (ist)

Jerinx singgung dosa Adam Deni (ist)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa menuntut terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta. Bukannya mengomentari soal tuntutan tesebut, Jerinx malah menyinggung dosa Adam Deni yang melaporkan dirinya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gede Eka Haryana, di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

JPU menuntut Jerinx dengan pasal Undang-Undang ITE atas perbuatannya dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti terhadap Adam Deni.

Jerinx dijerat pasal Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Jerinx pun merespons tuntutan jaksa dan berkata bahwa majelis hakim patut mempertimbangkan perbuatan Adam Deni yang saat ini juga di tahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Semoga hati nurani dari hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan lebih objektif. Yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak dari saya, kejahatan-kejahatan Adam Deni itu jauh lebih banyak dari saya," kata Jerinx.

Tetapi Jerinx mengaku sudah siap mental menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, ia juga sudah siap melaksanakan pembacaan pledoi atau siding pembelaan yang rencananya digelar Selasa, 22 Februari 2022.

Philipus Tarigan selaku kuasa hukum Jerinx optimistis kliennya dibebaskan dari tuntutan penjara atas fakta- fakta yang diutarakan oleh saksi, termasuk keterangan Dokter Tirta.

Namun, ia mengaku kaget dengan tuntutan JPU yang tidak memposisikan Adam Deni memiliki motif pemerasan. Menurut Philpous Adam disebut sempat meminta sejumlah uang kepada Jerinx sebagai syarat untuk mencabut laporannya.

"Sungguh kita kaget karena (jaksa) sama sekali tidak melihat latar belakang, bagaimana keterangan saksi, keterangan Dokter Tirta, bagaimana memposisikan Adam sebagai korban yang punya motif melakukan pemerasan," tutur Philipus.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar