Supir Taksi Disebut Cabut Laporan, Polisi: Kasus Habib Bahar Lanjut!

Selasa, 03/11/2020 06:52 WIB
Bahar Smith (Finroll.com)

Bahar Smith (Finroll.com)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memastikan proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap seorang sopir taksi online akan tetap dilanjutkan.

Pasalnya menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, pihaknya tidak menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan terkait kasus Habib Bahar bin Smith.

"Jadi intinya perdamaian dan pencabutan itu tidak ada, surat buktinya belum sampai," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Bandung, Senin 2 November 2020.

"Kasus, walaupun terjadi tahun 2018, itu tetap dilanjutkan, karena memang sudah memenuhi dua alat bukti. Bahwa sudah terjadi suatu penganiayaan yang terjadi di kediamannya di Bogor," katanya.

Erdi menambahkan, hingga kini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih memproses kasus dugaan penganiayaan Bahar.

"Penyidik masih memproses. Ini pidana umum, penganiayaan, pengeroyokan sehingga di situ juga jelas bahwa ada korban, ada pelaku dan ada saksi," ucapnya.

Kasus dugaan penganiayaan oleh ini terjadi bermula dari perselisihan antara Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor, itu dengan sopir taksi online bernama Andriansyah.

Merasa mendapatkan penganiayaan, Andriansyah membuat laporan polisi atas perbuatan Bahar.

Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar beranggapan kasus kliennya itu sudah selesai. Ia mengatakan Bahar dan juga pelapor sudah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, bahkan pelapor sudah mencabut laporan.

"Jadi, kasusnya 2018, sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Bahwa ini [kasus] menunjukkan nyata [bahwa] telah [ada] upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith," ucapnya, Selasa (27/10).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar