Tak hanya terjadi di pondok pesantren (Ponpes) milik Habib Bahar bin Smith, azan jihad juga dilantunkan di sejumlah daerah termasuk di Majalengka, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan ada sekelompok orang di Kabupaten Majalengka yang menyerukan azan yang isinya dirubah dari lafaz `hayya alal shalaah` menjadi `hayya alal jihad`.
Setelah viral azan jihad, polisi terus memburu pelaku dan penyebarnya. Kini, penyidik Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan SY Muhammad (22) alias Rehan Al Qadri sebagai tersangka ujaran kebencian dan SARA. Rehan disebut sebagai salah satu pelantun azan jihad tersebut.
Setelah viral di media sosial, penyidik Polda Metro Jaya langsung menangkap satu orang penyebar video azan dan disertai dengan seruan jihad yang terjadi di pondok pesantren (ponpes) milik Habib Bahar bin Smith . Orang yang ditangkap tesebut berinisial H.
Azan jihad yang terjadi di pondok pesantren (Ponpes) milik Habib Bahar bin Smith ikut dikomentari oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhamadiyah Sunanto. Menurutnya, hal itu mereka lakukan karena tengah frustrasi.
Berkas perkara kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online oleh Habib Bahar bin Smith telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Hal itu dilakukan penyidik Polda Jabar pada Senin (30/11/2020).
Viralnya sebuah video azan yang disertai dengan kalimat ajakan jihad akan diselidiki oleh polisi. Untuk mengusut hal ini, Badan Reserse Kriminal (Bereskrim) Polri akan turun langsung.
"Jadi intinya perdamaian dan pencabutan itu tidak ada, surat buktinya belum sampai," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.
Habib Bahar bin Smith kembali menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan. Terhadap penetapan tersangka itu, Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengaku heran dengan Polda Jawa Barat yang kembali mengangkat kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kliennya terhadap sopir taksi online pada tahun 2018 tersebut.
Belum juga bebas dari Lapas Gunung Sindur akibat kasus penganiayaan dua remaja. Bahar Bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus yang sama yakni dugaan penganiayaan.
Tim kuasa hukum dari Habib Bahar bin Smith tak terima dengan perlakuan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat yang kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Menurut mereka polisi telah melakukan kriminalisasi ulama.