Bersiap, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Akan Dikenakan Tarif

Senin, 02/11/2020 18:31 WIB
Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated. (Kaskus)

Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated. (Kaskus)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah akan memberlakukan penetapan tarif pada Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang akan mulai dikenakan pada November 2020. Menurut informasi tarif yang akan diberlakukan direncanakan sebesar Rp 20.000.

Hal tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengungkapkan, tarif yang akan diberlakukan merupakan tarif integrasi antara Tol Jakarta-Cikampek eksisting dan Tol Layang Jakarta-Cikampek yang direncanakan sebesar Rp 20.000.

"Tarif ini berlaku untuk kendaraan Golongan I dengan jarak terjauh yang dihitung mulai dari Jakarta Inter Change (IC) hingga Karawang Timur," kata Danang dikutip kontan.co.id, Senin (02/11).

Kata dia, besaran tarif ini kurang dari 50% dari usulan tarif Badan Usaha Jalan tol (BUJT) PT Jasa Marga Tbk yang tertuang dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang sebesar Rp 1.250 per kilometer.

Danang bilang, konsep integrasi tarif dan kehadiran Tol Layang Jakarta-Cikampek adalah capacity expansion. Hasil simulasi dari BPJT, bahwa tol ini akan meningkatkan kinerja lalu lintas baik dari kecepatan dan kepadatan. Dan ini akan menyediakan opsi uninterupted travel experience bagi pengguna Tol Layang Jakarta-Cikampek.

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek dirancang 36,4 kilometer, dan terdiri dari sembilan seksi. Seksi I Cikunir-bekasi Barat, Seksi II Bekasi Barat-Bekasi Timur, Seksi III Bekasi Timur-Tambun, Seksi IV Tambun-Cibitung, dan Seksi V Cibitung-Cikarang Utama.

Selanjutnya, Seksi VI Cikarang Utama-Cikarang Barat, Seksi VII Cikarang Barat-Cibatu, Seksi VIII Cibatu-Cikarang Timur, dan Seksi IX Cikarang Timur-Karawang Barat. Danang menyebut, BUJT yang mengelola adalah konsorsium PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), yang merupakan bentukan dari dua perusahaan yakni Jasa Marga dan PT Ranggi Sugiron Perkasa.

Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menyebut, tarif integrasi empat klaster pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini akan mendorong terciptanya efisiensi dan kelancaran perjalanan pengguna jalan tol. Selain itu juga untuk kemudahan operasional.

"Jadi Integrasi ini untuk memudahkan jaringan jalan tol yang terkoneksi dengan Tol Jakarta-Cikampek selanjutnya," ujar Subakti.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar