Polisi Masih Pikir-pikir Panggil Petinggi KAMI, Ini Alasannya

Senin, 26/10/2020 18:22 WIB
Polisi masih pikir-pikir panggil Ahmad Yani untuk jadi saksi kasus yang melibatkan aktivis KAMI (Demokrasi News).

Polisi masih pikir-pikir panggil Ahmad Yani untuk jadi saksi kasus yang melibatkan aktivis KAMI (Demokrasi News).

Jakarta, law-justice.co - Delapan orang petinggi dan anggota Koalsi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sudah ditangkap polisi terkait dugaan provokasi demo UU Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Setelah penangkapan itu, polisi sempat mendatangi rumah Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani. Tujuannya untuk menangkapnya.

Namun, saat itu Ahmad Yani menolak, dan kemudian polisi berencana untuk memanggil dan memeriksanya. Tetapi hingga saat ini, Ahmad Yani belum juga dipanggil.

Kini polisi masih belum memastikan kapan memanggil rekan dari Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo tersebut. Sebab, saat ini penyidik Bareskrim Polri masih fokus dengan perkara hukum yang menjerat 8 orang yang telah ditangkap.

"Penyidik kemarin konsentrasi terkait dengan proses hukumnya, sehingga masih ditunda dulu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (26/10/2020).

Awi mengatakan untuk memastikan kapan mantan politikus PPP itu dipanggil sangat bergantung pada kebutuhan penyidik. Nantinya, jika dibutuhkan untuk menjadi saksi, maka akan dipanggil. Sebaliknya, kalau tidak diperlukan, maka bisa saja tidak dipanggil sebagai saksi.

"Memang kami sudah tanyakan penyidik, ada penindakan tentunya, kembali lagi nanti peluangnya tergantung penyidik dibutuhkan atau tidak sebagai saksi," katanya.

Sebelumnya, tim Bareskrim Polri sempat mendatangi rumah Ahmad Yani pada Senin (19/10) malam. Kedatangan tersebut perihal penyelidikan keterkaitan dengan aksi demo anarkistis yang pecah pada 8 Oktober lalu.

"Jadi intinya benar bahwa ada anggota reserse dari Bareskrim datang ke rumah Pak Yani. Intinya kita lakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya kegiatan anarki tanggal 8 (Oktober) itu," kata Kadiv Humas Mabes Porli Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10).

Menurut Argo, pihaknya disambut baik terkait kedatangan di rumah Ahmad Yani tersebut. Dia membantah kabar yang menyebut adanya penolakan ketika tim Bareskrim mendatangi rumah Ahmad Yani.

Argo menambahkan Ahmad Yani bahkan bersedia mendatangi Bareskrim Mabes Polri keesokan harinya untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun kemduian, Ahmad Yani tak jadi datang ke Bareskrim karena kondisi badannya tidak fit.

Atas hal itu, penyidik Bareskrim berencana memanggil ulang Ahmad Yani pada Jumat (23/10). Ahmad Yani dipanggil sebagai saksi. Namun, Ahmad Yani sendiri mengaku belum menerima surat pemanggilan Bareskrim. Karena itu, dia tak memenuhi panggilan tersebut.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar