“Mereka yang menyampaikan aspirasi dan kritis terhadap pemerintah, yang harusnya dilindungi, justru diperkarakan dan dipenjarakan,” terangnya.
Kondisi Indonesia saat ini disebut sudah dalam bahaya. Hal itu disampaikan oleh Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin. Oleh karena itu, KAMI merasa perlu menyampaikan peringatan dini, dengan alasan telah terjadi kekacauan di hampir semua sektor kehidupan.
“Kami sebagai lawyer berkali-kali tidak bisa masuk, istrinya pun sama, kita tidak pernah diberikan kesempatan, alasannya Covid-19,” kata Alkatiri.
"Bahwa Maklumat tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena sangat bertentagan dengan isi UUD 1945 Pasal 28F," ujar Presidium KAMI se-Jawa.
Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, bahwa pernyataan menteri bukanlah hukum.
Pemerintah akan memulai vaksinasi COVID-19 pada Januari 2020. Namun, di tengah kabar itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku tak akan disuntik vaksin COVID-19 Sinovac yang dibeli oleh pemerintah pusat. Pasalnya, ia sudah disuntik vaksin yang saat ini tengah diujicoba.
Pihak kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus ledakan yang terjadi di depan kantor Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jalan Dr Kusumaatmaja, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 Desember 2020. Menurut keterangan dari Kapolsek Menteng Kompol Iver Son Manossoh, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, sementara polisi baru mendapat laporan soal ledakan pukul 14.00 WIB.
Ledakan yang terjadi di dekat Kantor KAMI di kawasan Jalan DR. Kusumaatmadja, Jakarta Pusat terus diselidiki oleh polisi. Polisi mengatakan ledakan yang terjadi pada Selasa (22/12/2020) siang itu belum dapat dipastikan sumbernya.
Pelaksanaan sidang perdana petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang diselenggarakan secara vrtual di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat pada Senin, 21 Desember 2020. Agenda sidang pertama ini diisi dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang selanjutnya diajukan eksepsi oleh kuasa hukum dari Syahganda Nainggolan. Sidang berikutnya akan dilaksanakan kembali pada Senin, 4 Januari 2021 mendatang.
Sidang perdana petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indoensia (KAMI) Syahganda Nainggolan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat pada Senin, 21 Desember 2020. Menurut keterangan dari Humas PN Depok Nanang Herjunanto, agenda sidang pertama yaitu tentang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang selanjutnya sidang akan diadakan kembali pada Senin, 4 Januari 2021.