Ini 6 Petahana Pilkada yang Direkomendasikan Bawaslu Didiskualifikasi

Kamis, 22/10/2020 08:36 WIB
Ketua Bawaslu RI, Abhan (Foto: Tribun)

Ketua Bawaslu RI, Abhan (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), menyampaikan ada 6 kepala daerah peserta Pilkada 2020 yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi.

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, rekomendasi diskualifikasi dikeluarkan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.

"Terkait dengan soal penggunaan anggaran dan program pemerintah ini yang saya kira sudah beberapa daerah yang sampai kami lakukan rekomendasi diskualifikasi. Karena apa, bahwa terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah ini untuk kepentingan kampanye pasangan calon," katanya dalam diskusi yang disiarkan di YouTube Rumah Pemilu, Rabu (21/10/2020).

Adapun 6 calon kepala daerah yang direkomendasi sanksi diskualifikasi adalah petahana yang diduga menggunakan anggaran daerah APBD untuk kepentingan kampanye, seperti bansos COVID-19. Hal itu melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Ada 6 daerah yang sudah kami rekomendasi karena di dalam kampanye selama kegiatan kampanye ini atau dan sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan APBD yang digunakan untuk nuansa kampanye bahkan juga bansos COVID-19 sebagian," kata Abhan.

Selain itu, ada calon kepala daerah yang direkomendasi didiskualifikasi karena melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada tentang larangan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa izin. Ada pula calon kepala daerah yang direkomendasikan didiskualifikasi karena menyalahgunakan wewenang bantuan sosial.

Namun Abhan tak merinci nama-nama pasangan calon yang diberi rekomendasi diskualifikasi. Abhan hanya menyampaikan nama daerah yang calon kepala daerahnya direkomendasikan didiskualifikasi.

Berikut ini daftar kepala daerah yang direkomendasikan untuk diskualifikasi:
1. Pegunungan Bintang, Papua
2. Ogan Ilir, Sumsel
3. Halmahera Utara, Malut
4. Kabupaten Gorontalo
5. Kabupaten Kaur, Bengkulu
6. Kabupaten Banggai, Sulteng

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar