Kerumunan Bantuan UMKM di Kota Tangerang Abai Protokol Kesehatan

Senin, 19/10/2020 19:05 WIB
Protokol Kesehatan di Kota Tangerang

Protokol Kesehatan di Kota Tangerang

Jakarta, law-justice.co - Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) UKM, Gedung Cisadane, Karawaci, Kota Tangerang, Banten berkerumun tanpa menjaga jarak. Para pelaku UMKM itu hendak mendaftar sebagai penerima bantuan terdampak Covid-19.

Penyerahan berkas pelaku UMKM tersebut diikuti hampir ribuan masyarakat yang terdiri dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Benda, Kecamatan Larangan, dan Kecamatan Tangerang.

Deni, salah satu warga yang mengikuti penyerahan berkas UMKM mengatakan, jika dirinya sudah datang ke Gedung Cisadane sejak pukul 08.00 WIB. Dan, kondisi di lokasi sudah padat.

"Hari ini hanya menyerahkan berkas saja untuk didata. Dan, selanjutnya baru akan diverifikasi," ujarnya, Senin, 19 Oktober 2020.

Ketika ditanya soal bantuan yang akan diterima, pelaku UMKM dari Kecamatan Larangan ini menambahkan, jika bantuan yang akan diterima sebesar Rp2,4 juta.

"Hanya sekali bantuan saja. Dan, untuk penyerahan berkas tadi masih secara manual," katanya.

Untuk diketahui, bantuan dana bagi pelaku UMKM ini merupakan program bantuan dari pemerintah pusat sebagai upaya pemulihan ekonomi saat pandemi covid-19.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana hibah modal kerja sebesar Rp2,4 juta per pelaku UMKM. Rinciannya, bantuan disalurkan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Berdasar informasi, Pemerintah Kota Tangerang menjadwalkan pendaftaran secara offline di Gedung Cisadane selama 19 Oktober sampai 24 November 2020.

Tiap kecamatan telah diberi jadwal untuk melakukan pendaftaran. Seperti pada hari Senin, pelayanan diberikan untuk pelaku UMKM dari Kecamatan Benda, Larangan dan Tangerang.

Namun diduga karena kurangnya sosialisasi, para pelaku UMKM ini malah datang secara bersamaan tanpa mengikuti jadwal.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar