Amerika & Eropa Tolak, Fahri Hamzah: Ominus Law untuk Investor Mana?

Jum'at, 16/10/2020 05:39 WIB
Fahri Hamzah. (Kompas)

Fahri Hamzah. (Kompas)

law-justice.co - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah menilai banyak ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang merugikan rakyat dan lingkungan.

Menurut dia, aturan sapu jagat tersebut merusak lingkungan, merampas hak-hak individu untuk berserikat atau berkumpul, dan memberikan kewenangan luar biasa kepada lahirnya kapitalisme baru.

“Tradisi demokrasi yang demokratis selama ini, falsafahya akan diganti dengan nilai-nilai kapitalisme baru yang merampas hak-hak individual dan berserikat atau berkumpul,” kata Fahri dalam keterangannya, Kamis 15 Oktober 2020 kemarin.

Fahri menduga, UU Ciptaker mengadopsi sistem perekonomian China. Sebab, pemerintah dan DPR menganggap kapitalisme baru ala China lebih menjanjikan ketimbang model Amerika dan Eropa.

“Diambil kesimpulan, kita harus mengambil jalan mengikuti pola perkembangan ekonomi kapitalisme China,” ungkap dia.

Namun, ujar dia, upaya mengadopsi sistem ekonomi China tidak cocok dengan iklim demokrasi di Indonesia.

Pasalnya, China menerapkan komunis dalam perekonomian, sedangkan Indonesia mengedepankan demokrasi.

Hal inilah yang menurut Fahri, tidak disadari pemerintah dan DPR yang ternyata tidak mampu memahami falsafah dibelakang UU Ciptaker secara utuh.

“Jangan lupa di balik keputusan ini, ada persetujuan lembaga DPR dan proposal dari pemerintah, banyak hal yang diabaikan tiba-tiba disahkan, ini menjadi pertanyaan besar. Di sinilah saatnya kita harus melakukan reformasi terhadap partai politik dan lembaga perwakilan,” kata dia.

Karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini mempertanyakan untuk kepentingan siapa UU Ciptaker disahkan. Terlebih lagi para investor dari Amerika dan Eropa justru ramai-ramai mengirimkan surat ke pemerintah Indonesia menolak UU Ciptaker.

“Sekarang investor Amerika dan Eropa ramai-ramai menulis surat, ini kekeliruan dan mereka menolak undang-undang ini. Kalau investor Amerika dan Eropa menolak, undang-undang ini untuk investor yang mana,” tanya Fahri.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar