Vanesa Angel Dituntut 6 Tahun Penjara karena Terbukti Pakai Narkoba

Kamis, 15/10/2020 16:25 WIB
Vanessa Angel dituntut 6 tahun penjara karena konsumsi narkoba (PMJNEWS)

Vanessa Angel dituntut 6 tahun penjara karena konsumsi narkoba (PMJNEWS)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis Vanessa Angel dipenjara selama enam tahun. Pasalnya, Vanessa dinilai terbukti mengonsumsi narkoba.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan oleh jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis 915/10/2020).

Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Vanessa Angel terbukti bersalah mengonsumsi dan memiliki narkoba dengan jenis xanax.

"Menjatuhkan tuntutan kepada teerdakwa dengan penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah atau subsider 3 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum.

Vanessa, ditangkap polisi di rumahnya, di kawasan Jakarta Barat pada 16 Maret 2020 lalu. Dia ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan seorang asisten.

Saat penangkapan Vanessa, polisi menemukan 20 butir xanax yang masuk golongan psikotropika. Vanessa mengaku mengonsumsi pil xanax sejak 2016 lantaran sulit tidur.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar