Berkas Kasus Sopir Vanessa Angel Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 10/01/2022 18:04 WIB
Berkas perkara sopir Vanessa Angel sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan (kompas)

Berkas perkara sopir Vanessa Angel sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan (kompas)

Jombang, Jatim, law-justice.co - Polisi sudah merampugkan pemeriksaan terhadap sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy yang sudah menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyah di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur.  Dengan demikian, berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang.

"Berkas driver almarhumah [Vanessa Angel] atas nama Joddy sudah dinyatakan lengkap (P21)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/1).

 Gatot mengatakan, berkas itu juga termasuk pula SLM ECU atau suplemental best train system elektronik control unit. Benda ini sebelumnya ramai disebut black box yang ada pada dalam mobil Vanessa.

"Bahwa ada apa namanya black box ya sebetulnya itu adalah data elektronik yang sudah dikirim ke Jepang. Dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021," ucapnya.

Kemudian pada 27 Desember 2021, penyidik lalu lintas Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak ATPM. Dan kemudian berkas sudah dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Jombang pada 5 Januari 2022 dan sudah menyatakan lengkap.

"Untuk hasil black box itu nanti di persidangan akan dijelaskan. Apa isinya kemudian terkait hal-hal lain masalah teknis itu nanti di persidangan," kata dia.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy. Ia adalah orang yang mengendarai mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU saat mengalami kecelakaan di Tol Jombang KM 672.400.

Joddy dipersangkakan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Sebagai informasi, Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11) lalu.

Mobil yang dinaikinya diduga melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Saat kejadian mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU itu disebut menghantam beton pembatas jalan, hingga terpental sejauh 30 meter.

Dari kejadian itu, dua orang yakni Vanessa dan Bibi dinyatakan tewas di tempat. Sementara tiga orang lain yakni Anak Vanessa Gala Sky Andriansyah, pengasuh Siska Lorenza dan sopir Tubagus Joddy selamat namun luka-luka.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar