Fahri Sebut UU Omnibus Law Ciptaker Diadopsi dari Sistem Komunis China

Kamis, 15/10/2020 12:23 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah sebut UU Omnibus Law Cipta Kerja diadopsi dari sistem Komunis China (detik).

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah sebut UU Omnibus Law Cipta Kerja diadopsi dari sistem Komunis China (detik).

Jakarta, law-justice.co - Tingginya gelombang aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja tak mengagetkan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Sebab menurut dia, UU tersebut diadposi dari sistem Komunis China dan sama sekali tak cocok dengan Indonesia yang menerapkan sistem demokrasi.

Menurut dia UUOmnibus Law Cipta Kerja, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas hak-hak individu, serta hak berserikat atau berkumpul dan memberikan kewenangan luar biasa kepada lahirnya kapitalisme baru.

“Tradisi demokrasi yang demokratis selama ini, falsafahya akan diganti dengan nilai-nilai kapitalisme baru yang merampas hak-hak individual dan berserikat atau berkumpul. Mereka juga diberikan kewenangan untuk memobilisasi dana, tanpa dikenai peradilan. Ini anomali yang berbahaya sekali,” kata Fahri, Kamis (15/10/2020).

Fahri menegaskan, UU Omnibus Law Cipta Kerja itu diadopsi pemerintah dan DPR dari sistem komunis China, yang melihat kapitalisme baru ala China ini lebih menjanjikan ketimbang kapitalisme konservatif model Amerika dan Eropa.

“Sekarang ada kapitalisme baru yang lebih menjanjikan kapitalisme komunis China. Dari situ diambil kesimpulan, kita harus mengambil jalan mengikuti pola perkembangan ekonomi kapitalisme China yang sebenarnya tidak cocok dengan kita. China dikendalikan dengan sistem komunis, sementara Indonesia dikendalikan dengan sistem demokrasi,” tutupnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar