Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Pengacara Kecewa

Selasa, 13/10/2020 14:32 WIB
Pengacara terdakwa kasus Jiwasraya kecewa dengan majelis hakim karena kliennya divonis penjara seumur hidup (foto: Sindo)

Pengacara terdakwa kasus Jiwasraya kecewa dengan majelis hakim karena kliennya divonis penjara seumur hidup (foto: Sindo)

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus Jiwasraya Joko Hartono Tirto dengan pidana penjara seumur hidup. Vonis itu tak diterima oleh Soesilo Ariwibowo selaku pengacara dari Joko Tirto.

Menurut dia, dirinya sangat kecewa karena vonis yang diputuskan oleh majelis hakim tersebut merupakan salin dari tuntuttan jaksa penuntut umum (JPU).

"Yang pertama, tentu saya sebagai kuasa hukum Joko Hartono sangat kecewa terhadap putusan ini. Mengapa, yang pertama putusannya copy-paste saja dari surat tuntutan. Jadi sedikit sekali fakta-fakta yang ditampilkan berdasarkan hasil persidangan. Jadi kalau sudah copy-paste sama tuntutan, pasti putusannya sudah seperti itu," katanya di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (12/10/2020) malam.

Soesilo juga mengatakan semestinya kerugian negara itu berkurang karena di persidangan sebelumnya sudah dibeberkan pengeluaran dan pemutaran saham Jiwasraya. Menurutnya, kerugian negara tidak lagi Rp 16 triliun.

"Kedua, mengenai kerugian negara sama sekali tak diurai. Sebenarnya, walaupun BPK mengatakan setiap pengeluaran yang didasarkan melanggar hukum, tapi kan masih ada saham-saham yang ada di situ, saham-saham di Jiwasraya terus itu ke mana? Mestinya kan menjadi pengurang, tapi saya lihat putusan tak mampu membuktikan itu sehingga copy-paste saja Rp 16 triliun," tuturnya.

Terkait apakah kliennya akan mengajukan banding atau tidak, Soesilo mengatakan akan berdiskusi dulu. Yang jelas, kata Soesilo, dia kecewa terhadap putusan hakim.

Sementara itu, jaksa penuntut umum mengapresiasi putusan hakim. Jaksa menghormati putusan hakim karena telah menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan primer.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim karena dalam putusan menyatakan dakwaan primer telah terbukti," kata jaksa Bima Suprayoga saat dimintai konfirmasi secara terpisah, Selasa (13/10/2020).

Diketahui, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, divonis penjara seumur hidup. Joko terbukti melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan Benny Tjokro dkk dan tiga pejabat PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar