OJK Cari Solusi Nasib Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi

Selasa, 09/01/2024 20:52 WIB
Jiwasraya. (Kata Data)

Jiwasraya. (Kata Data)

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serius mengurusi nasib pemegang polis Jiwasraya yang menolak restrukturisasi ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Dalam hal ini jajaran komisaris dan direksi diminta untuk menyusun rencana aksi selanjutnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono membeberk Jiwasraya masih tetap beroperasi dan belum dilikuidasi. Dengan begitu nasib pemegang polis yang menolak restrukturisasi harus segera ditentukan dalam rencana aksi.

"Kami meminta kepada pemegang saham dan direksi komisaris Jiwasraya menyusun rencana aksi dari tindak lanjut setelah dialihkan. Jika ada yang tidak bersedia untuk direstrukturisasi itu langkah rencana aksinya seperti apa? Itu yang kami tunggu dokumen untuk tindak lanjut," kata Ogi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa 9 Januari 2024.

Ogi menjelaskan polis Jiwasraya yang sudah dialihkan ke IFG Life adalah polis yang sudah disetujui program restrukturisasinya. Produk tersebut kemudian dialihkan ke polis sejenis di IFG Life.

"Sehingga pemegang polis dimaksud berstatus sebagai pemegang polis dari IFG life karena polisnya baru," tutur Ogi.

Polis yang telah dialihkan ke IFG Life dipastikan memiliki manfaat yang sama sesuai dengan polis hasil restrukturisasi. Seluruh klaim dan manfaat yang jatuh tempo disebut akan dibayarkan seusai schedule dalam polis tersebut.

Berdasarkan data yang dipegang OJK, sejak 2020 sampai Desember 2023 progres restrukturisasi mencapai 99,5%. Masih ada polis yang menolak 0,49% dengan total nilai klaim kira-kira Rp 187 miliar.

IFG pun telah menerima pengalihan polis dari Jiwasraya sebesar Rp 35,26 triliun. Untuk membayar tagihan polis jatuh tempo, IFG sedang menunggu pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 3,56 triliun yang masuk di triwulan I-2024.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar