Ternyata 57 Persen Panja UU Cipta Kerja Pengusaha & Eks Timses Jokowi

Senin, 12/10/2020 09:16 WIB
Sidang di DPR RI. (Polkrim News)

Sidang di DPR RI. (Polkrim News)

Jakarta, law-justice.co - Disebut ada konflik kepentingan antara para elite politik pengambil Kebijakan terkait pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang atau UU Cipta Kerja.

Hal itu diungkapkan Direktur Tambang dan Energi Auriga Nusantara, Iqbal Damanik yang tergabung Koalisi #Bersihkan Indonesia.

"Setidaknya 57 persen anggota Panja sendiri merupakan pelaku usaha," katanya dalam keterangan tertulis.

Iqbal mengatakan Koalisi juga menemukan sebagian dari barisan para aktor ini pernah tercatat sebagai mantan tim sukses dan tim kampanye Joko Widodo-Ma`ruf Amin pada Pemilihan Presiden 2019 lalu. Menurut Iqbal, ada sebuah desain besar yang disiapkan sejak awal pemerintahan Jokowi untuk mengambil keuntungan pribadi.

"Ini wajar sekali terjadi kalau melihat bagaimana rekatnya relasi para penyusun undang-undang ini dengan pelaku usaha, bahkan mereka sendiri merupakan pebisnis yang akan diuntungkan dari terbitnya omnibus law," kata Iqbal.

Koalisi menilai konflik kepentingan akan mendorong pejabat publik mengambil keputusan dan kebijakan yang tak berdasar pada masyarakat. Konflik kepentingan yang melandasi lahirnya UU Cipta Kerja pun dianggap telah mengubah struktur negara demokratis menjadi oligarkis.

Imbasnya, menurut Koalisi, telah terjadi pengkhianatan terstruktur melalui penyanderaan institusi publik dan regulasinya, sehingga keduanya berubah menjadi alat untuk menguntungkan kepentingan segelintir orang dan kelompok.

"Para aktornya yang terlibat konflik kepentingan menghasilkan kebijakan yang juga hanya menguntungkan mereka. Omnibus law juga merupakan penanda krisis demokrasi," kata Koordinator Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara, Tata Mustasya.

Koalisi #BersihkanIndonesia sebelumnya merilis 12 elite politik dan pebisnis yang diduga menjadi aktor intelektual pengesahan UU Cipta Kerja. Mereka adalah para pengambil kebijakan, anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, serta anggota Satuan Tugas yang menyusun naskah awal RUU.

Koalisi juga mengkritik rapat yang berlangsung maraton, bahkan digelar di hotel-hotel, drafnya tak dibuka untuk publik, hingga disahkan terburu-buru di tengah pandemi Covid-19. Menurut Koalisi, terdapat kepentingan besar pada pebisnis tambang di balik pengesahan UU Cipta Kerja.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar