Sindir Jokowi Kabur, Gatot: Seharusnya Presiden Tak Menghindari Demo

Jum'at, 09/10/2020 13:54 WIB
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sindir Jokowi yang kabur dan tak mau menemui pendemo. (Foto: Antara)

Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sindir Jokowi yang kabur dan tak mau menemui pendemo. (Foto: Antara)

Jakarta, law-justice.co - Langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memilih untuk berkunjung ke Kalimantan Tengah saat terjadi gelombang demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta disindir oleh Gatot Nurmantyo. Menurut mantan Panglima TNI tersebut, aksi demo tersebut karena akibat dari kebijakan Jokowi sendiri terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Aksi yang terjadi sesungguhnya merupakan akibat dari keputusan DPR dan Presiden yang abai dan tidak memperhatikan aspirasi buruh, kampus, para guru besar," ucap Gatot dikutip dalam maklumat Presidium KAMI.

Apalagi penolakan juga datang dari ormas keagamaan khususnya PBNU, PP Muhammadiyah, mahasiswa, LSM dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Namun DPR dan pemerintah tetap memaksakan untuk memutuskan dan mengesahkan RUU Omnibus Law menjadi UU.

"Atas reaksi penolakan yang masif terjadi di seluruh Indonesia, sudah seharusnya Presiden sebagai kepala pemerintahan tidak menghindar dan membuka ruang dialog yang seluas-luasnya," tegas Gatot.

Diketahui, gelombang aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja terjadi di berbagai provinsi. Di Jakarta, massa terpusat di kawasan MH Thamrin hingga Bundaran HI, serta di daerah Harmoni yang tak jauh dari Istana Merdeka yang menjadi tujuan peserta aksi.

Sementara, Presiden Joko Widodo sedang melakukan kunjungan ke Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dalam rangka melihat perkembangan program lumbung pangan nasional. Respons pemerintahan Presiden Jokowi atas aksi demo di berbagai daerah yang berujung ricuh disampaikan pada Kamis malam oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

"Demi ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam jumpa pers di kantornya yang disiarkan secara langsung.

Ada tujuh sikap yang disampaikan Mahfud MD. Pertama, menegaskan bahwa UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha.

"Serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli (pungutan liar), dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," kata Mahfud didampingi Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan.

Kedua, lanjut Mahfud, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Tiga, pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkistis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas,dan juga menjarah.

"Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Empat, tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat, merupakan tindakan tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi yang sedang sulit. Kelima, untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkistis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.

Enam, ujar dia, selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan kepala daerah sebagai delegasi perundang-undangan.

"Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi," ungkap Mahfud MD.

Terakhir, Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi aksi-aksi anarkistis yang sudah berbentuk tindakan kriminal. "Saya ulangi, tujuh, sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkistis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," kata Mahfud MD.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar