Menteri Edhy: Nelayan Kecil Diuntungkan dengan UU Cipta Kerja

Rabu, 07/10/2020 19:47 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (samudranesia)

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (samudranesia)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo mengatakan, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan menguntungkan sektor kelautan dan perikanan. Bahkan menurutnya, masyarakat nelayan alias nelayan kecil merupakan pihak yang paling diuntungkan dengan terbitnya UU ini.

"Fakta sebenarnya ini yang ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan. Bahkan yang paling banyak diuntungkan adalah masyarakat nelayan itu sendiri," kata Edhy dalam konferensi virtual UU Cipta Kerja, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Edhy menuturkan, UU Cipta Kerja bakal mengakomodir kepentingan nelayan, seperti melindungi dan menjaga para nelayan dari kriminalisasi di tengah laut. Di sisi lain, UU Cipta Kerja tetap mengakomodir pengamanan lingkungan di tengah laut, seperti pengaturan tentang amdal dan bahan-bahan berbahaya.

Ada pula tentang pengurusan izin kapal yang menjadi lebih cepat karena diatur secara satu pintu. Kini, para pelaku usaha maupun nelayan bisa mengajukan izin cukup melalui KKP.

Sedangkan dulu, izin kapal juga diurus di Kementerian Perhubungan. Jika saat ini izin kapal cukup sehari atau seminggua, pada zaman Susi Pudjiastuti, izin kapal bisa berbulan-bulan bahkan diklaim bertahun-tahun.

"Tentang perizinanan kapal sebagai misal, walaupun sebelum omnibus law keluar ini sudah banyak perbaikan, tapi dengan omnibus inilah payung besarnya. Intinya, izin yang tadinya cukup lama, cukup satu kementerian izin akan hadir," ujar Edhy.

Sementara itu mengacu isi UU omnibus law Cipta Kerja, pasal 26 ayat (1) klaster Kelautan dan Perikanan mengatur, setiap orang yang melakukan usaha perikanan di WPP-NRI wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah pusat.

Adapun jenis usaha perikanan yang dimaksud meliputi, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, dan pemasaran ikan. Di pasal 36 ayat (1), kapal perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di WPP-NRI dan laut lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal perikanan Indonesia.

Kapal tersebut akan diberikan perizinan oleh Pemerintah Pusat. Bagi yang tidak mendaftarkan kapalnya, akan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif ini akan diatur lebih lanjut melalui PP.

 

(Asep Saputra\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar