Ribuan Buruh di Tangerang Mulai Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja

Selasa, 06/10/2020 11:09 WIB
Demo Akbar Buruh Tolak Omnibus Law. (Agusto)

Demo Akbar Buruh Tolak Omnibus Law. (Agusto)

Jakarta, law-justice.co - Ribuan buruh di Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020) ini,  mulai menggelar aksi mogok kerja untuk menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR di Jakarta, Senin sore kemarin. 

Menurut Wakil Ketua Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Tangerang Budiono kepada pers mengatakan, aksi mogok kerja tersebut merupakan respons para buruh terhadap disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU. 

 

Trik DPR RI kemudian sepakat untuk tidak membahas lagi UU tersebut di tingkat Panitia Kerja (Panja) melainkan dibahas di Rapat Paripurna untuk kemudian disahkan pada 8 Oktober 2020. Akan tetapi, kata Budi, DPR mengecewakan buruh setelah mempercepat waktu pengesahan UU tersebut dari 8 Oktober ke 5 Oktober 2020. 

"Sebelumnya pemerintah dan DPR bilang sidang paripurna akan diadakan 8 Oktober, tapi lagi-lagi kejar tayang, kemarin tanggal 5 Oktober pemerintah dan DPR berkolusi dalam Sidang Paripurna dan mengesahkan RUU ini," ujarnya dengan nada kecewa berat. 

Budi menegaskan buruh akan melakukan aksi mogok sampai 8 Oktober. Target mereka adalah UU Cipta Kerja itu dibatalkan. "Harapan kami selaku pekerja Indonesia mengharap pemerintah segera mencabut atau membatalkan RUU ini," lanjutnya.

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar