Gatot Nurmantyo: KAMI Dukung Rencana Mogok Kerja Nasional Kaum Buruh!

Jum'at, 02/10/2020 10:08 WIB
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (Finroll.com)

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (Finroll.com)

Jakarta, law-justice.co - Rencana para buruh yang akan mengambil langkah mogok kerja nasional menuntut pembatalan Omnibus Law RUU Cipta Kerja mendapat dukungan dari Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo.

Sebagai informasi, mogok nasional diwacanakan oleh Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK), Senin lalu.

Gatot menyatakan aksi mogok tersebut merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi.

"Mencermati bahwa Kaum Buruh Indonesia akan mengadakan mogok nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020 ini, maka KAMI mendukung langkah konstitusional Kaum Buruh tersebut," kata Gatot dalam keterangan resmi, Jumat 2 Oktober 2020.

Gatot juga meminta agar jejaring KAMI di seluruh Indonesia dan semua gerakan masyarakat sipil berkolaborasi bersama kelompok buruh yang menolak RUU Cipta Kerja. Hal itu bertujuan untuk mewujudkan perjuangan menuntut hak demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat.

"KAMI berpendapat pula bahwa menyelamatkan Indonesia di antaranya adalah dengan menggagalkan disahkannya RUU Ciptaker tersebut," kata dia.

Gatot menegaskan bahwa KAMI sejak awal telah menolak RUU Cipta Kerja yang kini tengah digodok di DPR.

RUU tersebut, kata dia, bisa menghilangkan kedaulatan Indonesia sebagai bangsa, meningkatkan kesenjangan sosial, dan merusak lingkungan.

"Dan juga memiskinkan dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh," kata Gatot.

Tak hanya itu, Gatot menyinggung hasil kajian Komnas HAM yang menyebut RUU Cipta Kerja memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan. Sebab, RUU tersebut membutuhkan 516 peraturan pelaksana yang berdampak kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum.

"RUU ini juga tidak pro pada pekerja bangsa sendiri, lebih berpihak pada kepentingan buruh asing," kata Gatot.

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK) SPSI Roy Jinto menyatakan, aksi mogok nasional akan dilakukan pada 6-8 Oktober 2020. Salah satu tuntutan para buruh adalah mencabut RUU Cipta Kerja yang kini tengah dibahas di DPR.

Roy menilai nasib kaum buruh akan semakin susah apabila RUU Cipta Kerja disahkan pada sidang Paripurna DPR pada 8 Oktober 2020 mendatang.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar