Pergub Prosedur Isolasi Terkendali Pasien OTG Terbit, Ini Isinya

Kamis, 01/10/2020 11:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (The Jakarta Post)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (The Jakarta Post)

Jakarta, law-justice.co - Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Pusat menyediakan Wisma Atlet, hotel, penginapan, wisma, rumah, fasilitas pribadi dan fasilitas lainnya sebagai tempat isolasi terkendali. Hal tersebut bertujuan untuk digunakan oleh masyarakat positif Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan.

Tempat isolasi terkendali itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 berisi tentang prosedur dan standar lokasi isolasi terkendali yang dapat digunakan oleh masyarakat positif Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan, yang baru dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan ada beberapa prosedur yang harus dilakukan ketika ada pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan hendak melakukan isolasi terkendali di tempat yang telah ditentukan.

"Individu/masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari. Selain itu, Individu/masyarakat tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali," ujar Widyastuti berdasarkan keterangan tertulisnya di situs resmi Pemprov DKI, Kamis (1/10/2020).

Widyastuti mengatakan, pihaknya juga meminta kepada pasien Covid-19 yang melakukan isolasi terkendali di lokasi yang disediakan pemerintah hendaknya mematuhi peraturan yang ada. Khususnya menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk individu / masyarakat yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik Pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan," katanya.

Menurutnya, ada beberapa prosedur apabila pasien yang ingin melakukan isolasi terkendali di tempat yang disediakan oleh pemerintah. Persyaratannya adalah surat rujukan puskesmas dengan keterangan tidak mampu isolasi mandi di rumah, hasil tes laboratorium PC positif.

"Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan individu / masyarakat untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas kesehatan merujuk individu / masyarakat terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan," ucap Widyastuti.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar