Polisi Berpolitik Saat Pilkada, Kapolri: Copot!

Sabtu, 26/09/2020 21:46 WIB
Kapolri Jenderal Idham Aziz (Makassarterkini)

Kapolri Jenderal Idham Aziz (Makassarterkini)

Jakarta, law-justice.co - Kapolri Jenderal Idham Azis mengingatkan kepada seluruh anggotanya jika tugas Polri hanya mengamankan jalannya tahapan Pilkada. Artinya, tidak boleh ada upaya dukung mendukung pasangan calon tertentu yang sifatnya memperlihatkan Polri tidak netral dan tidak boleh bermain politik praktis.

"Kalau ada yang melanggar perintah saya, maka saya akan copot dan proses melalui propam baik disiplin ataupun kode etik," ujar Idham, dikutip dari RMOL.id, Sabtu (26/9/2020).

Soal protokol kesehatan, Polri juga tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Diketahui, hari ini Mabes Polri mencopot Kapolsek Tegal Selatan Joeharno terkait acara dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu malam (23/9) yang viral dimedia sosial.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatanya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (26/9/2020).

Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, acara dangdutan di Tegal itu juga melangggar Pasal 216 KUHP karena menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Saat ini beberapa barang bukti juga turut diamankan.

"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal)," pungkas Argo.

Video dangdut itu akhirnya viral di sosial media. Banyak pihak menyayangkan lantaran masih ada pejabat publik yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat guna menghindari penularan Covid-19 untuk tidak berkerumun

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar