Apes, Suami Artis Inneke Koesherawati Kembali Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 26/09/2020 11:39 WIB
Terpidana Fahmi Darmawansyah bersama istrinya, Inneke Koesherawati (Ist)

Terpidana Fahmi Darmawansyah bersama istrinya, Inneke Koesherawati (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Nasib apes tengah menimpa suami dari artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah. Pasalnya, Direktur PT Merial Esa itu kembali diekseskusi oleh KPK untuk dijebloskan ke Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung.

"Pada Jumat (25/9), Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan MA RI Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Juli 2020 dalam perkara terpidana Fahmi Darmawansyah dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir jpnn.com, Jumat (25/9/2020).

Fahmi akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani. "Selain itu, juga kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 20 Maret 2019 telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara suap kepada Kalapas Sukamiskin saat itu Wahid Husein. Sebelumnya, Fahmi telah mendekam di Lapas Sukamiskin karena telah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI terkait pengadaan monitoring satelit.

Dalam perkara Bakamla tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Mei 2017 telah menghukum Fahmi dengan 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Fahmi saat itu juga telah dieksekusi setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap.

Namun, saat menjalani masa pidananya yang bersangkutan tertangkap tangan oleh KPK terkait suap fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar