Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut perusahaan yang menyuap mantan anggota DPR hingga staf Badan Keamanan Laut (Bakamla), PT Merial Esa yang diwakili Direktur Fahmi Darmawansyah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp133.104.444.139 atau Rp133 miliar.
Mahkamah Agung (MA) kembali memuluskan langkah para koruptor untuk mengurangi masa penjaranya. Kali ini, MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati dari 3,5 tahun menjadi 1,5 tahun penjara. Hal itu berdasarkan putusan PK, dalam perkara suap kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein.
Nasib apes tengah menimpa suami dari artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah. Pasalnya, Direktur PT Merial Esa itu kembali diekseskusi oleh KPK untuk dijebloskan ke Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung.
Selebritas Inneke Koesherawati (43) mengaku tak bisa menampik kesedihan ditinggal suami. Apalagi saat kesendirian itu dirasakan saat mengurus anak-anak tanpa kehadiran bapak dari anak-anaknya, Fahmi Darmawansyah. Fahmi Darmawansyah, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).