Korupsi Bakamla, MA Hukum Perusahaan Fahmi Darmawansyah Bayar Rp126 M

Minggu, 25/06/2023 14:18 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MA) secara resmi menolak kasasi perusahaan Fahmi Darmawansyah, PT Merial Esa. Dengan begitu, PT Merial Esa tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 126 M di kasus korupsi Bakamla.

Fahmi Darmawansyah adalah suami dari artis Inneke Koesherawati. Fahmi sendiri sudah menjalani masa pidananya berkaitan dengan kasus korupsi Bakamla dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. KPK lalu mendakwa perusahaan Fahmi ke pengadilan agar kerugian negara pulih.

Pada 19 April 2022, PN Jakpus menyatakan PT Merial Esa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Oleh sebab itu, PT Merial Esa didenda Rp 200 juta.

Selain itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 126.135.008.479 dikonpensasi dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp 92.974.837.246, Rp 22.500.000.000 (dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah), dan USD 800.000. Sedangkan kelebihannya agar dikembalikan kepada Fahmi.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 22 Agustus 2022. Atas hal itu, PT Merial Esa mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, Minggu (25/6/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Dalam putusan itu, Suharto mengajukan dissenting opinion (DO).

"Panitera pengganti Setia Sri Mariana," ungkapnya.

Untuk diketahui, Fahmi selama menjalani masa pemidanaan di LP Sukamiskin ternyata juga menyuap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Fahmi memberikan sejumlah barang kepada Wahid, seperti tas Louis Vuitton, mobil Mitsubishi Triton, serta sandal.

Pada Maret 2019, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan Fahmi bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara. Fahmi menerima putusan itu. Tapi belakangan Fahmi mengajukan permohonan PK ke MA dan dikabulkan.

MA menyunat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara. Alasan yang meringankan ialah suap yang diberikan kecil dan bentuk kedermawanan Fahmi.

"Sesuai fakta persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (Fahmi) menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena sifat kedermawanan Pemohon," demikian bunyi putusan MA dengan ketua majelis Salman Luthan serta anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Majelis menyatakan fasilitas yang diterima Fahmi bukan merupakan imbal jasa atas pemberian barang dari Fahmi Darmawansyah.

"Pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon (Fahmi) untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas," ujar majelis.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar