Ternyata, Anggota DPRD Palembang Sudah Pernah Dipenjara karena Narkoba

Jum'at, 25/09/2020 12:01 WIB
Anggota DPRD Kota Palembang ditangkap polisi karena jadi dalang kasus narkoba (Tribunnews)

Anggota DPRD Kota Palembang ditangkap polisi karena jadi dalang kasus narkoba (Tribunnews)

Palembang, Sumsel, law-justice.co - Anggota DPRD maupun DPR adalah wakil rakyat yang diharapkan dapat memwakili kepentingan rakyat. Namun, harapan itu terkadang tinggal khayalan karena ternyata tingkah para wakil rakyat ini malah membuat rakyat muak.

Misalnya, anggota DPRD Kota Palembang dari partai Golkar yang ditangkap polisi karena menjadi dalang dari kasus narkoba di kota tersebut. Anggota DPRD bernama Doni itu ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak lima kilogram serta ribuan butir pil ekstasi.

Dia diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama empat tersangka lainnya, di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Selasa(22/9/2020). Saat ini, kelima tersangka sudah diterbangkan ke Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dan lebih memprihatinkan, ternyata Doni pernah tersangkut pidana hukuman dengan perkara kasus yang sama. Melansir viva.co, menurut Humas Pengadilan Negeri Palembang, Abu Hanifah, berdasarkan data perkara di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) pada 2013, nama terdakwa adalah Doni Timur. Kala itu, dia divonis pidana penjara selama delapan bulan.

“Iya, benar. Data perkara di dalam SIPP PN pada tahun 2013 nama terdakwanya Doni Timur alias Doni Iskandar. Ia pernah divonis kasus narkotika dengan pidana penjara selama delapan bulan. Saat itu majelis hakimnya Martahan Pasaribu, Zuhair dan Rita Herlina,” kata Abu Hanifah, Jumat (25/9/2020).

Dalam SIPP PN dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG, Doni divonis hakim dengan pidana penjara selama delapan bulan karena melanggar pasal 131 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, atas tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti sabu 9,14 gram.

Abu Hanifah menjelaskan, vonis tindak pidana yang dilakukan pada saat itu ialah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Serta saat itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Septi, dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam amar putusan itu, Abu menjelaskan, atas pertimbangan majelis hakim saat itu, Doni Timur dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu Primair pasal 112 (1) UU 35/2009.

“Namun kita tidak tahu benar atau tidak Doni yang dimaksud yakni Doni Timur alias Doni bin Muhammad Iskandar,” tuturnya.

Mengenai detail perkara dakwaan atas nama Doni Timur, Abu Hanifah mengatakan pada 2013, data di sistem SIPP PN masih manual, tidak seperti sekarang. “Makanya, di dalam sistem SIPP hanya tertera pasal yang dilanggar Doni Timur saja,” ujarnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar