RUU Perampasan Aset Muat Pasal Kekayaan Tak Sah & Pembuktian Terbalik

Senin, 27/03/2023 08:46 WIB
Ilustrasi Uang Hasil Perampasan Aset (bisnis)

Ilustrasi Uang Hasil Perampasan Aset (bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Riuh jagat maya di hebohkan dengan kehidupan hedonisme para pejabat baik di tingkat pusat, daerah dan juga aparat penegak hukum saat ini dengan nilai yang fantastis dan sangat tidak masuk akal.

Sebagai pendukung gerakan anti korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) sebagaimana diamanatkan dalam Tap MPR RI Nomor 11 MPR/1998 yang menjadi Amanat Reformasi, wajib untuk mendorong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan penyempurnaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan memasukkan ketentuan “illicit enrichment” (kekayaan tidak sah) sebagai delik korupsi.

Juga ada ketentuan-ketentuan lain, seperti trading in influence (perdagangan pengaruh) sehingga para pejabat yang tidak memasukannya dalam laporannya di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LPKHN) akan dapat disita dan dimintakan pertanggung jawabannya dengan pembuktian terbalik dimana melalui revisi undang-undang Tipikor atau pengaturan dalam undang-undang Perampasan Aset.

Ketentuan “illicit enrichment” dan metode “pembuktian terbalik” akan menjadi instrumen ampuh untuk menindaklanjuti ketidakwajaran kekayaan penyelenggara negara atau pejabat publik yang ditemukan diluar dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan.

Saat ini di dunia maya sedang diramaikan dengan foto dan video berbagai kehidupan “borjuis” keluarga pejabat, sehingga membuat masyarakat menjadi muak dan marah, hal ini harus ditindaklanjuti dengan adanya perangkat jeratan hukum yang jelas dan menjadi menjadi dasar serta landasan penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan, investigasi dan inventarisir dimana semua aset KKN itu disembunyikan.

Kejahatan tindak pidana KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) yang terjadi saat ini terutama di era rezim ini sudah sangat luar biasa parahnya, Rakyat harus terus mendorong agar metode Illicit Enrichment (kekayaan tidak sah) dan Pembuktian Terbalik harus masuk di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Kolusi.

Untuk mendorong rancangan Undang-undang ini yang sudah tidur sejak 10 tahun lalu dan sempat dihapus di Prolegnas DPR 3 tahun lalu, diperlukan tekanan publik yang besar dan juga elit-elit bangsa ini yang perduli bahwa aparat negara harus bersih, jujur dan tidak terlibat praktek KKN.

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar