Salah! Jika Jokowi Dituding Buat Putusan Sendiri soal Pilkada

Rabu, 23/09/2020 10:18 WIB
Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri. (Pontas).

Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri. (Pontas).

Jakarta, law-justice.co - Pemerhati politik, Rustam Ibrahim menilai adalah sebuah persepsi yang salah apabila ada yang seolah menuding Presiden RI Joko Widodo mengambil keputusan atas kemauan sendiri. Salah satunya terkait dengan Pilkada 2020 serentak.

Hal itu dia sampai lewat akun twitter pribadinya @RustamIbrahim, Selasa 22 September 2020 kemarin.

"Ada persepsi salah, atau sengaja dibuat salah, bahwa seolah-olah berbagai keputusan penting Presiden @jokowi semata-mata dibuat atas kemauannya sendiri tanpa dukungan DPR atau koalisi pendukung-pendukungnya. Jika Presiden mengabaikan DPR dan partai-partai pendukungnya beliau akan dicap otoriter," kicaunya di twitter.

Presiden Joko Widodo kini tengah menjadi sorotan publik. Banyak pihak yang kecewa dan menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Melalui juru bicara presiden Fadjroel Rachman, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Pilkada serentak akan tetap berlanjut pada 9 Desember 2020.

Hal ini menuai pemikiran bahwa Presiden Joko Widodo melanjutkan Pilkada sebab anak dan menantunya terlibat dalam Pilkada 2020 menjadi Walikota dan Wakil Walikota.

"Mengaitkan penolakan Presiden @jokowi terhadap penundaan Pilkada karena anak dan menantunya ikut sebagai Calon Walikota, saya pikir benar-benar merupakan cara pikir dan ucapan para haters," tulisnya.

Rustam berpendapat bahwa sikap Presiden Joko Widodo tidak menunda ini tentunya melalui konsultasi atau pertimbangan DPR, KPU, Bawaslu, juga Parpol.

Seperti diketahui, Bobby Nasution yang merupakan menantu Presiden Jokowi maju bersama Aulia Rachman yang mencalonkan sebagai Wakil Wali Kota Medan untuk bertarung di Pilkada Medan 9 Desember 2020.

Sementara Gibran yang merupakan anak sulung Presiden Jokowi maju bersama Tegus Prakosa yang mencalonkan sebagai Wali Kota Solo.

Sebelumnya, Fadjroel Rachman mengatakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal tanggal 9 Desember 2020.

"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi kluster baru pilkada," ujar Fadjroel Rachman dalam siaran pers di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Dia menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak ada satupun negara yang mengetahui kapan pandemi COVID-19 akan berakhir.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar