Perhatian! Ini Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di DKI

Selasa, 22/09/2020 14:30 WIB
Ilustrasi STNK Telat Pajak. (Wartakota)

Ilustrasi STNK Telat Pajak. (Wartakota)

Jakarta, law-justice.co - Setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo, pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak. Pajak kendaraan bermotor termasuk jenis pajak provinsi.

Aturan denda telat membayar pajak kendaraan bermotor pun diatur oleh masing-masing provinsi.

Adapun menurut UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok.

Di antaranya adalah nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:

a. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi sebesar 2%.

b. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi sebesar 10%.

Denda telat bayar pajak motor

Penetapan denda telat membayar pajak kendaraan bermotor diatur oleh masing-masing provinsi.

Di wilayah DKI Jakarta aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Sementara untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring.

“Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun harus datang langsung ke kantor Samsat induk,” kata Herlina Ayu seperti melansir kontan.co.id.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar