Ramai Desakan Pilkada Ditunda, Ini Sikap KPU

Minggu, 20/09/2020 17:59 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020. (Harian Momentum).

Ilustrasi Pilkada 2020. (Harian Momentum).

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya buka suara terkait banyaknya desakan dari berbagai elemen masyarakat agar Pilkada Serentak 2020 ditunda menyusul situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum terkendali.

Anggota Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keputusan penundaan pilkada tidak dapat diambil oleh KPU saja, melainkan harus disetujui bersama pemetintah dan DPR. Opsi penundaan Pilkada 2020 karena Covid-19 pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.

"Kita lihat dari aspek hukum sebetulnya sudah diatur mekanismenya di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Maka, lembaga yang berwenang mengambil keputusan itu tentu tidak hanya KPU, tetapi KPU, DPR, dan Pemerintah," ujar Raka, dikutip dari Sindonews.com, Minggu (20/9/2020).

Dia menjelaskan, sebelum adanya kesepakatan bahwa pilkada ditunda, maka KPU tetap melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. PKPU itu berisikan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan.

"Sikap KPU, sebelum ada perubahan tentang keputusan penundaan, maka KPU tetap melaksanakan PKPU Nomor 5 tahun 2020.Tahapan itu tentu dilaksanakan karena sebagai satu peraturan KPU, maka dia masih berlaku dan mengikat semua pihak," ungkapnya.

Terhadap berbagai permasalahan, terutama aspek kesehatan, kata Raka, pihaknya sedang berupaya mencari cara agar koordinasi yang dilakukan semua pihak dapat berjalan secara maksimal dalam menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya, hanya ada satu kata kunci dalam gelaran Pilkada 2020 di tengah pandemi, yakni patuhi protokol kesehatan.

"Ini tentu perlu dicarikan jalan keluarnya, terutama bagaimana cara koordinasi menjadi lebih efektif. Semua pihak berkoordinasi dan yang tidak kalah penting adalah komitmen untuk patuh pada protokol kesehatan. Jadi kata kuncinya ada di situ," tandasnya.

"Kepatuhan dan disiplin protokol kesehatan ini menjadi semakin urgen, harus dilaksanakan oleh semua pihak tanpa terkecuali, bukan hanya KPU sebagai penyelenggara saja," lanjutnya.

Dia menegaskan, langkah-langkah yang dijalankan KPU semata-mata hanya mematuhi peraturan hukum yang ada. Menurutnya, tidak ada niatan KPU untuk menambahkan atau bahkan mengurangi urgensi yang sudah diatur dalam kaidah hukum.

"Dikembalikan kepada peraturan perundang-undangan. Ketika mekanisme hukumnya demikian karena kita negara hukum tentu itu yang menjadi pijakan KPU. Tidak boleh kemudian kami melebihi atau mengurangi apa yang memang menurut hukum sudah diputuskan dan diatur secara demikian," ujarnya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar