DPR Pertanyakan Aturan Memperbolehkan Konser Musik di Pilkada 2020

Kamis, 17/09/2020 18:23 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (foto: RMOL)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (foto: RMOL)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum menyebut konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 diperbolehkan di masa pandemi Covid-19, karena tidak dapat mengubah aturan tersebut lantaran dibuat berlandaskan undang-undang. Pimpinan DPR meminta agar aturan tersebut dievaluasi sehingga rencana adanya acara-acara konser saat kampanye ditiadakan peserta pilkada.

"Kami meminta pemerintah, dalam hal ini penyelenggara pemilu untuk mengevaluasi dan meniadakan pelaksanaan konser musik pada perhelatan Pilkada Serentak 2020 sebagaimana tertuang dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU No. 10 tahun 2020," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari detik.com, Kamis (17/9/2020).

Dasco mengingatkan, kurva penyebaran Corona di Indonesia saat ini semakin tinggi dan belum ada tanda-tanda adanya penurunan. Pagelaran konser musik dikhawatirkan menambah penyebaran kasus Corona mengingat akan ada banyak orang yang berkumpul dalam satu tempat. Dasco pun menilai tak ada urgensi konser musik dengan pelaksanaan pilkada.

"Kami menilai kegiatan konser musik tidak ada urgensinya terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, bahkan berpotensi melanggar protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa yang dikhawatirkan terjadi penyebaran virus," tutur Dasco.

Elite Partai Gerindra ini juga mengingatkan kepada penyelenggara Pilkada untuk mengedepankan unsur kehati-hatian dalam menyusun regulasi. Dasco menegaskan kesehatan masyarakat yang paling penting.

"Hal ini penting kami tekankan supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berjalan dengan baik, substantif dan penuh kehati-hatian dengan mengedepankan kesehatan masyarakat," tegasnya.

"Pilkada di masa pandemi Covid-19 ini tentu berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Maka, penting bagi penyelenggara pemilu mempersiapkan tahapan demi tahapan dalam Pilkada Serentak 2020 dengan penuh kehati-hatian, baik dalam hal penyusunan regulasi teknis maupun implementasi di lapangan," sambung Dasco.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menyoroti dibolehkannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020. KPU menyebut tidak dapat mengubah aturan tersebut karena dibuat berlandaskan undang-undang.

"Semua itu bisa di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan UU yang mengatur bagaimana proses-proses substansi dilakukan dalam pemilihan, tentu berdasarkan UU pemilihan. Bentuk-betuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar komisioner KPU I Dewa Raka Sandi pada acara `Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020`, Selasa (15/9).

Untuk diketahui, dalam Pasal 63 ayat 1 PKPU 10 Tahun 2020, disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. Di antaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan, hingga konser musik.

Sedangkan pada ayat 2, dituliskan bahwa kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar