Ganjil Genap Ditiadakan, Tempat Hiburan Ditutup Saat PSBB Diberlakukan

Rabu, 09/09/2020 22:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (rmoljakarta.com)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (rmoljakarta.com)

Jakarta, law-justice.co - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akhirnya kembali meniadakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

"Transportasi publik akan kembali dibatasi dengan ketat jumlah dan jamnya. Ganjil-genap untuk sementara kita tiadakan," ujar Anies, dikutip dari Viva.vo.id, Rabu (9/9/2020).

"Namun, bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Pesannya jelas, saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu," imbuhnya.

Karena itu, di tengah pandemi Covid-19 yang sangat mengerikan ini, Anies pun mengimbau kepada warganya agar tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan urgen.

"Maka, jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap di rumah saja, dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan sangat mendesak," ujarnya.

Hari ini, berdasarkan rapat internal bersama gugus tugas Ibu Kota, Anies memutuskan dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB Transisi," tuturnya.

"Inilah rem darurat yang kita tarik saat ini. Satuan Tugas COVID di Jakarta, dalam hal ini adalah Forkopimda DKI, bersepakat untuk kembali menerapkan PSBB. Kita tarik rem darurat, dan kita akan menerapkan kembali arahan Presiden di awal wabah dahulu, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah," tambahnya.

Selain itu, PSBB yang kembali diberlakukan di DKI Jakarta membuat semua tempat hiburan akan ditutup. "Seluruh tempat hiburan akan ditutup," ucapnya.

Tempat wisata di DKI Jakarta seperti Ragunan dan Monas akan kembali ditutup untuk mengurangi penularan virus Corona di DKI Jakarta. Anies mengatakan PSBB bakal berlaku seperti saat pertama kali diterapkan.

"Yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ujarnya.

Anies mengatakan saat ini kondisi lebih darurat dari awal wabah. "Maka dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

Dalam rapat gugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta sore tadi, Anies menyimpulkan Jakarta akan menarik rem darurat. "Dan inilah rem darurat yang harus kita tarik," imbuh Anies.

Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk `menarik rem`, kembali menerapkan PSBB secara ketat. PSBB rencananya akan kembali berlaku pada hari Senin (14/09/2020). Transportasi juga akan kembali dibatasi dengan ketat, sementara kebijakan ganjil genap akan ditiadakan terlebih dulu. "Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," ujarnya.

Sejumlah kegiatan yang awalnya bisa dilakukan pada PSBB transisi akan dilarang mulai Senin 14 September yang akan datang.

"Izinkan saya menganjurkan untuk lebih baik semua dikerjakan di rumah, tetap saja di rumah, jangan ke luar Jakarta jika tidak ada kebutuhan yang mendesak," ujarnya.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar