Potong Dana Bos 100.000 per Siswa, Menag Akui Salah

Selasa, 08/09/2020 21:29 WIB
Menag Fachrul Razi akui salah potong dana BOS (Tirto.id)

Menag Fachrul Razi akui salah potong dana BOS (Tirto.id)

Jakarta, law-justice.co - Langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang memotong dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 100 ribu per siswa madrasah swasta adalah kebijakan yang salah. Hal itu diakui oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

“Kami akui saja itu kesalahan Kementerian Agama, sehingga sempat memotong Rp 100 ribu per orang,” kata Fachrul saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR seperti dikutip dari jpnn.com, Selasa (8/9/2020).

Menurut Fachrul, saat itu Kemenag tidak berpikir ada jalan lain untuk melakukan penghematan anggaran terkait Covid-19. Namun, kata dia, setelah ada jalan lain, Kemenag segera mengambil langkah-langkah untuk mengembalikan dana BOS ke posisi awal alias tidak ada pemotongan Rp 100 ribu per siswa madrasah swasta.

“Apa pun yang sudah kita bicarakan kalau perlu batal, itu segera kembali,” ujar mantan wakil panglima TNI ini.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto langsung merespons keputusan Menag Fachrul tersebut. Menurut dia, ini merupakan kado terbaik buat anak-anak miskin di kampung-kampung.

“Jadi, dana BOS yang kepotog Rp 100 ribu per orang itu kita kembalikan, pak ya. Dan ini saya kira kado yang terbaik hari ini buat anak-anak miskin di kampung ya, alhamdulillah. Kalau bicara dari hati ke hati selalu ada jalan,” kata Yandri dari meja pimpinan.

Untuk mencapai kesepakatan ini tidaklah mulus. Ketegangan sempat terjadi di dalam rapat antara Komisi VIII DPR dengan Menag Fachrul dan jajaran terkait dana BOS dan isu-isu lainnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengaku menerima banyak sekali pesan WhatsApp tentang pemotongan dana BOS Rp 100 ribu per siswa madrasah swasta. Menurut Ace, banyak sekali yang menyangka bahwa keputusan Kemenag ini disetujui oleh Komisi VIII DPR.

Padahal, Ace menegaskan, awal-awal kemunculan Covid-19 ia sendiri sudah menegaskan jangankan dipotong, dialihkan untuk ke hal lain saja pihaknya sangat keberatan.

“Justru yang kami inginkan adalah mengklirkan. Ini harus tegas karena ini disangka Komisi VIII DPR menyetujui pemotongan itu. Ini yang harus diketahui Pak Menteri,” ungkap Ace dari meja pimpinan.

Menteri Fachrul lantas menjelaskan kronologis penghematan anggaran BOS madrasah Rp 100 per siswa pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag. Ia menjelaskan, dalam rangka tindak lanjut Perppu 1 2020, Perpres 54 Tahun 2020, Surat Menkeu 15 April 2020, Surat Kemenag Nomor 2251 maka Ditjen Pendis mendapatkan pemotongan anggaran Rp 2,29 triliun, dari total penghematan Rp 2,64 triliun.

Menurut Fachrul, penghematan tersebut diambil dari dana perjalanan dinas pegawai, pertemuan, rapat-rapat, kegiatan yang bisa ditunda pekerjaannya dan lain-lain yang dimungkinkan untuk melakukan penghematan.

“Melalui exercise penghematan yang sangat banyak akhirnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan penghematan dari anggaran BOS sebesar Rp 100 ribu per siswa dengan total anggaran Rp 1,24 triliun,” kata dia.

Namun demikian, kata Fachrul, Ditjen Pendis telah menetapkan pengecualian penghematan terhadap tunjangan profesi PNS dan non-PNS, insentif guru non-PNS, guru pondok pesantren dan madrasah, PIP madrasah dan PIP pesantren, serta bidik misi dari PIP kuliah, tunjangan khusus guru daerah 3T (terdepan, terpencil, terluar), serta tunjangan operasional perkantoran dan lainnya.

“Penghematan dana BOS terpaksa dilakukan karena konstruksi anggaran program pendidikan Islam Kemenag membawahi satuan kerja pusat dan daerah sudah tidak ada lagi yang dapat dihemat,” kata dia.

Selain itu, lanjut Fachrul, berdasar analisis pembelajaran tatap muka tidak efektif selama tiga bulan pertama. Pun demikian, tidak ada ketentuan yang mengatur alokasi yang akan dihemat. Fachrul juga beralasan, ada perbedaan antara Ditjen Pendis dengan Kemendikbud terhadap yang akan dihemat karena diserahkan sepenuhnya diberikan kepada kementerian/lembaga. Fachrul lantas menjelaskan perbandingan beban pembiayaan Kemenag dan Kemendikbud, dan sumber-sumber biayanya.
“Kemendikbud mendapat BOS afirmasi, Kemenag belum mendapat alokasi ini. Terkait hal ini maka kemenag akan mengajukan usulan BOS afirmasi dan peruntukan dana tersebut untuk madrasah di daerah 3T. Ini sudah diajukan Kemenag,” katanya.

Dirjen Pendis Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa memang tidak ada pilihan lain untuk melakukan penghematan dengan angka yang sangat besar.

“Maka pilihan adalah BOS, tetapi kami tengah melakukan penyisiran ulang, dan lakukan penghematan banyak hal,” kata dia setelah diperintahkan Fachrul menambahkan penjelasan.
Ace Hasan keberatan. Sebab, dia menegaskan, Komisi VIII DPR di awal-awal Covid-19 tegas merekomendasikan dan meminta jangan ada apa pun terkait dengan BOS. “Bahkan dialihkan untuk kepentingan Covid-19 saja kami keberatan, tetapi dalam praktinya ini malah ada penghematan, ini bagaimana coba?” kata politikus Partai Golkar itu.

Perdebatan pun terus berlanjut sampai Yandri Susanto, termasuk mantan Dirjen Pendis Kemenag yang kini menjabat Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin diperintahkan Fachrul memberikan penjelasan. Bahkan Fachrul sendiri terus memberikan penjelasan.

Hingga akhirnya Fachrul mengakui kesalahan dan mengembalikan dana tersebut alias membatalkan pemotongan dana BOS Rp 100 ribu per siswa madrasah swasta.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar