Mulai 2021 Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 Dihapus, Ini Gantinya

Kamis, 03/09/2020 19:20 WIB
Meterai (simpelbisnis.wordpress.com).

Meterai (simpelbisnis.wordpress.com).

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. Tarif bea meterai hanya akan berlaku tunggal, yakni sebesar Rp10.000 dan tidak ada lagi Rp3.000 dan Rp6.000.

"UU ini berlaku mulai 1 Januari 2021. Tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan. Ini memberikan kesempatan kepada masyarakat maupun kami untuk menyiapkan semua peraturan perundang-undangan di bawahnya," ujar Sri Mulyani, dikutip dari alinea.id, Kamis (3/9/2020).

Dengan adanya RUU Bea Meterai yang baru tersebut, maka terjadi penyetaraan terhadap pemajakan dokumen. Baik dalam bentuk kertas fisik maupun digital. Sekaligus memberikan penyempurnaan proses administrasi pemajakan.

"Adanya UU Bea Meterai yang baru ini, diharapkan bisa memperlakukan dokumen tidak hanya dalam bentuk kertas, namun juga dalam bentuk digital," ujarnya.

Sri Mulyani melanjutkan, bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang bernilai di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai.

"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai," ucapnya.

Selain itu, dalam RUU Bea Meterai yang berisi 32 Pasal tersebut, juga mengatur perihal pembebasan bea meterai dalam hal penanganan bencana alam, kegiatan keagamaan, dan sosial. Hal ini dalam rangka mendukung program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Kemudian, berkenaan sanksi administratif dan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai juga disempurnakan di dalam RUU ini.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar