LPSK Sebut Penyerangan di Polsek Ciracas Masuk Kategori Teror

Rabu, 02/09/2020 06:03 WIB
Polsek Ciracas dibakar orang tak dikenal (Tribunnews)

Polsek Ciracas dibakar orang tak dikenal (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan peristiwa penyerangan dan perusakan markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu 29 Agustus 2020 lalu, masuk kategori teror.

Oleh karena itu menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, korban serangan tersebut juga berhak mendapat ganti rugi.

"Proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai aturan, masyarakat yang menjadi korban peristiwa tersebut harus memperoleh haknya, para saksi yang ingin memberikan informasi juga harus mendapat jaminan perlindungan," katanya seperti melansir cnnindonesia.com, Selasa 1 September 2020.

Polsek Ciracas diserang dan dibakar oleh 100 orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. Belakangan terungkap sebagian massa penyerang adalah prajurit TNI AD.

Penyerangan dipicu oleh kabar hoaks tentang pengeroyokan prajurit TNI bernama Prada Muharman Ilham (MI).

Dia menyebarkan pesan kepada rekan-rekannya, mengaku dikeroyok yang kemudian berujung penyerang. Faktanya, Prada MI tidak dikeroyok. Luka yang ia dapatkan disebabkan kecelakaan di jalan.

Edwin berkata penyerangan Polsek Ciracas bukan hanya aksi kekerasan, peristiwa itu bisa dikatakan sebagai aksi teror lantaran telah menimbulkan rasa takut kepada masyarakat serta menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit.

"Ini sudah masuk kategori perbuatan teror" kata Edwin.

Dia berujar kata teror sengaja digunakan setelah ia menyaksikan sendiri penyerangan tersebut lewat rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di depan kantor LPSK.

Kantor LPSK terletak di Jalan Raya Bogor, berjarak sekitar 3,2 kilometer dari Polsek Ciracas yang juga berada di Jalan Raya Bogor.

Rekaman CCTV LPSK menghadap ke perlintasan Jalan Raya Bogor. Edwin berkata CCTV LPSK merekam puluhan orang menggunakan sepeda motor tengah memblokade jalan.

Orang-orang itu juga memaksa sejumlah pengguna jalan untuk berputar arah. Beberapa orang di antaranya terekam memegang benda diduga senjata, sambil mendesak pengguna jalan untuk berputar.

CCTV milik LPSK juga disebut Edwin merekam seorang penyerang menginjak sebuah mobil yang sedang berhenti.

"Saya bisa merasakan bagaimana rasa takutnya pengguna jalan karena sedang diteror, bahkan mobil LPSK yang ditumpangi oleh pegawai yang baru saja pulang dari penugasan kegiatan perlindungan hampir menjadi korban amukan," kata Edwin.

Ia juga memastikan akan memberikan rekaman CCTV tersebut kepada penyidik sebagai upaya membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar